• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Tak Penuhi Persyaratan, Antam Tolak Permohonan PKPU Budi Said

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:05
in Nasional
Fernandes-Raja-Saor-co

Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Antam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 30 November 2023 diduga tak memenuhi syarat.

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK).

BacaJuga:

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Namun, Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum Antam pada perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan, utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana.

Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said. Jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Sebelumnya, Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,1 ton. Namun, pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para terdakwa, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Muhammad Priono.

Dalam Laporan itu, Muhammad Priono juga menjelaskan, selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.

Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes Raja Saor menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.

“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (nas)

Tags: Beli EmasBudi SaidFernandes Raja SaorPKPUPT Aneka Tambang Tbk

Berita Terkait.

senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.