• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kadin Nilai Aturan Baru Soal Pengupahan Sudah Adil

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Desember 2023 - 02:22
in Ekonomi
kadin

Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, formula penyesuaian upah dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah adil.

“Kami merasa itu sudah adil untuk melihat tergantung daripada kondisi daerah masing-masing,” ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/12), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Sekadar Efek Global, Ekonomi Domestik Ikut Disorot

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Kawal Transportasi Aman dan Berkelanjutan

Dia menilai, formula penyesuaian upah minimum dalam aturan itu telah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi setiap daerah masing-masing, hal ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga mencatat pertumbuhan ekonomi tiap provinsi bervariasi.

“Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan pengupahan itu kenaikannya, tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah,” katanya lagi.

Kemudian, ujarnya pula, terdapat salah persepsi soal penyesuaian upah minimum tiap tahunnya, pasalnya penyesuaian berdampak bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun ke bawah.

Upah minimum juga dinilainya sebagai sebuah jaring pengaman (safety net) bagi pekerja.

Dia pun berharap melalui kepastian pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, semua daerah di Indonesia dapat mengikuti dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hal pengupahan pekerja,

“Tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian, dan kepastiannya itu ada di PP 51,” katanya lagi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023, dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023. (mg2)

Tags: Aturan BaruKadinKamar Dagang dan IndustriPengupahan

Berita Terkait.

Mata-Uang
Ekonomi

Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Sekadar Efek Global, Ekonomi Domestik Ikut Disorot

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:01
Perbaikan-Jalan
Ekonomi

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00
Fajar-Wibhiyadi
Ekonomi

Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Kawal Transportasi Aman dan Berkelanjutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:49
Program TJSL
Ekonomi

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09
Pesawat
Ekonomi

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27
cabai
Ekonomi

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.