• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pekalongan Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Desember 2023 - 15:45
in Nasional
Rokok-Ilegal-2-co

Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan sita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, yang terlaksana tanggal 29 November 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan sita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, yang terlaksana tanggal 29 November 2023.

“Operasi ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, pada Senin (04/12).

BacaJuga:

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ia mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. “Kami memperoleh informasi awal dari Satpol PP Kabupaten Pekalongan, akan adanya rencana pengiriman rokok ilegal melalui wilayah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai Tegal serta Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan pengintaian di beberapa titik ruas jalan wilayah kabupaten Pekalongan,” kata Yudiyarto.

Kemudian, setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada tanggal 29 November 2023, petugas gabungan mendeteksi sebuah kendaraan minibus yang diduga membawa muatan rokok ilegal. Kendaraan tersebut terlihat melintasi ruas jalan tol daerah Setono Kabupaten Pekalongan sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. “Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari exit tol Bojong. Di sanalah, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Kuat dugaan, pelaku akan mendistribusikan rokok-rokok tersebut ke wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, serta mengangkutnya ke Jakarta. Jumlah total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 270.800 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 339.854.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 230.208.434,00.

“Petugas Bea Cukai Tegal pun mengamankan dua orang kurir yang membawa muatan untuk penelitian lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini,” lanjut Yudiyarto.

Ia menyampaikan bahwa operasi itu merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. Operasi itu juga menunjukkan sinergi berbagai instansi dalam menjaga keamanan negara dan memberantas kejahatan ekonomi.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan operasi ini. Langkah-langkah tegas akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian wilayah ini. Kami berharap penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan kami,” tutup Yudiyarto. (ipo)

Tags: Bea Cukai TegalKabupaten PekalonganOperasi Gabunganrokok ilegal

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja
Nasional

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Senin, 27 April 2026 - 18:16
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.