• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dinsos Lebak Larang Pendamping PKH Berpolitik

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 November 2023 - 20:10
in Nusantara
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menegaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kecamatan dan desa dilarang berpolitik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden 2024.

“Jika ada pendamping PKH yang terbukti berpolitik praktis, akan dilaporkan ke tingkat wilayah dan Kementerian Sosial,” kata Eka, kepada Wartawan, Kamis (30/11/2023).

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Sikap tegas Eka ini untuk memastikan para pendamping PKH di tingkat Kecamatan dan desa benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab secara kode etik, para pendamping PKH tidak boleh berpolitik praktis.

“Secara kelembagaan, teman-teman pendamping tidak boleh berpolitik praktis. Sebab dari kode etik tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Namun secara pribadi, setiap pendamping PKH mempunyai hak berpolitik, untuk memilih,” ujarnya.

Selain itu, Eka juga memastikan ada beberapa pendamping yang mencalonkan legislatif sudah mengundurkan diri sebagai pendamping PKH.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya Pendamping yang terlibat politik praktis,” paparnya.

Pentingnya netralitas para pendamping PKH, Eka juga meminta para pendamping PKH tidak mengancam para KPM, bahwa akan dicoret datanya dari daftar penerima bantuan jika tidak mengikuti instruksi oknum pendamping.

“Para keluarga penerima manfaat tidak perlu takut diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab yang berhak mencoret bukan para pendamping, tetapi atas kriteria penerima bantuan atas usulan Desa/Kelurahan,” imbuhnya.

Menurut dia, selama ini para pendamping sudah diberi gaji bulanan dari Kementerian Sosial. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis.

“Teman-teman Pendamping sudah menerima gaji setiap bulan. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis. Namun secara pribadi mempunyai hak politik,” tuturnya.

Ada Firdaus, anggota DPRD Lebak meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses.

“Dinas Sosial harus tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses. Jangan dilakukan pembiaran,” ucapnya. (yas)

Tags: Dinsos Kabupaten LebakpemilupkhPolitik PraktisProgram Keluarga Harapan

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.