• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Utamakan Transparansi Penindakan, Bea Cukai Gelar Pemusnahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 November 2023 - 13:25
in Nasional
Pemusnahan-BHP-co

Bea Cukai musnahkan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi penindakan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk transparansi penindakan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai, dan cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan, Bea Cukai musnahkan barang-barang hasil penindakan.

Di Badung, Bali Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Denpasar laksanakan seremoni pemusnahan di Aula Bea Cukai Denpasar, pada tanggal 23 November 2023. Kemudian, di waktu yang sama pemusnahan dilaksanakan di TPST Mengwitani Badung.

BacaJuga:

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar musnahkan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6,5 juta batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak sebanyak 2,5 juta mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar 3,6 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar 5,3 miliar,” rinci Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (28/11).

Petugas memusnahkan rokok dengan cara dibakar dan mencampur MMEA dengan bahan perusak. Tujuannya ialah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang-barang tersebut.

Gelaran pemusnahan juga terlaksana di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 23 November 2023. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho hadir dalam kegiatan itu dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus/lainnya tersebut.

Dikatakan Encep, dalam pemusnahan itu, Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan 1,55 juta batang rokok ilegal, yang merupakan barang bukti dari tujuh kasus tindak pidana cukai yang penyidikannya ditangani Bea Cukai Kudus yang telah inkracht. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Kapolres Jepara, Kasatpol PP, dan Damkar Jepara.

“Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan dunia industri, dan juga penerimaan negara. Dalam hal masyarakat ingin mendirikan pabrik rokok, perizinan NPPBKC dapat diajukan ke Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Dengan menjalankan usaha yang resmi tentu lebih mendatangkan banyak kebaikan. Selain dapat membuka lapangan kerja yang legal, pabrik rokok yang berizin juga turut serta menyumbang penerimaan cukai untuk pembangunan bangsa dan negara,” tegas Encep. (ipo)

Tags: Barang Hasil PenindakanBea CukaipemusnahanTransparansi Penindakan

Berita Terkait.

jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.