• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City, KPK Tahan Tersangka Baru

Laurens laurens by Laurens laurens
Selasa, 28 November 2023 - 22:42
in Headline
KPK menahan tersangka baru Budi Santika dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) proyek Bandung Smart City dalam Jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). (Youtube KPK)

KPK menahan tersangka baru Budi Santika dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) proyek Bandung Smart City dalam Jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). (Youtube KPK)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik KPK menahan tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersebut

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BS adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, Asep mengatakan, berawal pada 2022 ketika BS hendak melebarkan kegiatan bisnisnya dengan mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.

Langkah awal yang dilakukan BS, yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi yang kala itu menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung hingga berlanjut ke era Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari BS untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan “keperluan ke atas” di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS. Total nilai proyek yang didapatkan BS dari tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung,” jelas Asep.

Sedangkan bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp1,3 miliar.

Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS kepada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Bandung Smart CityKorupsi Pengadaan CCTVKPK
Previous Post

MenKopUKM Teten Masduki: Pajak Tidak Melulu Dijadikan Alat Penerimaan Negara

Next Post

Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi Deklarasikan Dukungan terhadap Ganjar-Mahfud

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
abuyaco

Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi Deklarasikan Dukungan terhadap Ganjar-Mahfud

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.