• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wapres Ingatkan para Menteri Tidak Abaikan Tugas karena Pilpres 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 24 November 2023 - 02:22
in Nasional
wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin (tengah) di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023) waktu setempat. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengingatkan para menteri jangan sampai mengabaikan tugas negara dalam melayani publik hanya karena sibuk mendukung kontestan pilihannya pada Pilpres 2024.

“Saya tentu akan terus mengawal itu, saya akan terus mengawasi, saya akan terus mendorong (menteri) bekerja sebagaimana biasa, jangan sampai tugas negara diabaikan karena masalah-masalah pilpres. Jadi, pelayanan masyarakat tidak boleh berkurang,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023) waktu setempat seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Ma’ruf menekankan bahwa menteri yang mendukung salah satu pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 atau merupakan kontestan pilpres harus mampu memosisikan diri secara tepat dan tidak menyalahi aturan.

Ia menekankan jangan sampai performa menteri yang bersangkutan menurun sehingga mengganggu pencapaian target-target pembangunan.

“Kalau bisa memosisikan diri dengan tepat. Kapan dia untuk dukung calonnnya, kapan dia bekerja, kan ada aturan-aturannya, lalu aturan itu ditepati, bisa juga (kinerja) tidak terganggu, jadi tergantung,” kata Wapres Ma’ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Regulasi tersebut mengatur mengenai para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah yang dapat melaksanakan kampanye pada Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan.

Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP tersebut mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Permohonan cuti memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (dam)

Tags: Ma’ruf AminmenteriPilpres 2024Wapres

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.