• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tak Permasalahkan Firli Bahuri Lawan Penetapan Status Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 24 November 2023 - 23:38
in Headline
bahurii

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok Humas KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak ambil pusing, upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan penetapan status tersangkanya. Sebab yang bersangkutan masih mempunyai hak melakukan pembelaan.

“Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

BacaJuga:

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Paling penting tim penyidik telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai pengusutan, penyelidikan hingga penyidikan tidak ada yang ditutupi.

“Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ucap Ade Safri.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tanpa ada intervensi maupun tekanan dari pihak lain. Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah serius melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Bebas dari segala bentuk tekanan, maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajukan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi hal tersebut. Kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon hari ini.

“Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut,” jelas Djuyamto secara terpisah dalam keterangannya.

Sidang pertama bakal digelar pada 11 Desember 2023 untuk praperadilan. Sementara hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati.

Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. (dan)

Tags: Firli BahuripolisiStatus Tersangka

Berita Terkait.

rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.