• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum Duga Ada Pengemplangan Pajak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 24 November 2023 - 10:10
in Nusantara
Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas Lee Soo Hyun (baju putih) dalam persidangan di PN Tangerang, (23/11/2023). Foto: istimewa

Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas Lee Soo Hyun (baju putih) dalam persidangan di PN Tangerang, (23/11/2023). Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, PT. Electronic Technology Indoplas (selanjutnya disebut Indoplas) diduga telah melakukan penggelapan pajak. Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Alfons Atu Kota seusai sidang kasus tersebut, (23/11/2023)

Di Indoplas terdapat rekening PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Non PPN. Rekening non PPN ini menggunakan nama terdakwa Lee Soo Hyun

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

“(Di persidangan) Tadi sudah diakui (oleh Shim Hyun Boo selaku Direktur Utama Indoplas) bahwa ada rekening pribadi (atas nama terdakwa) yang dia tahu dari awal. Ketika dia tahu dari tahun 2016 sampai 2021, sampai sekarang dia tahu. Lalu sebagai direktur utama dia akan punya kewenangan untuk menyetop, tidak boleh memakai (rekening) itu. Tapi itu tidak dilakukan. Artinya dia tahu, dia sepakat,” ungkap Alfons

“Kalau menurut terdakwa dalam pemeriksaan tadi terdakwa mengatakan bahwa ini kesepakatan mereka bertiga (Shim Hyun Boo selaku Presiden Direktur, Moon Su Ki sebagai Presiden Komisaris dan terdakwa sebagai Komisaris) kenapa menggunakan rekening ini. Karena ada tujuan awal,” tambahnya

Rekening ini berawal pada tahun 2016, di mana langganan Indoplas meminta agar jangan ada kenaikan harga kepada terdakwa.

“Karena banyak klien dari UKM, mereka tidak mau kalau barang yang diproses di Indoplas kena pajak. Kalau kena pajak PPN itu harganya pasti naik. Mereka tidak mau. Akhirnya sepakat tidak pakai PPN,” terang Alfons

“Tadi baru terungkap bahwa perusahaan ini tidak membayar pajak. Ada penggelapan pajak di sana,” ungkap Alfons.

Dia menerangkan bahwa tadinya rekening yang non PPN itu ketika pelanggan tidak bayar PPN pada rekening non PPN, perusahaan yang akan bayar PPN. Ternyata tadi terungkap bahwa perusahaan tidak membayar PPN. “Jadi ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh Indoplas,” tegasnya

Alfons menuturkan bahwa menurut terdakwa Lee Soo Hyun rekening non PPN itu artinya dari pelanggan itu tidak bayar PPN, di perusahaan juga tidak bayar PPN.

Jadi menurutnya ada rekening PPN yang artinya perusahaan yang bayar dari pelanggan yang bayar. Indoplas tidak tanggung PPN.

“Makanya tadi terungkap bahwa perusahaan tidak bayar PPN, jadi ada pengemplangan pajak di sini,” tegasnya.

Sebelumnya Alfons mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan ini bermasalah di mana perusahaan berjalan begitu lama tetapi tidak ada laporan keuangan

“Kami merasa ada sesuatu yang janggal karena menurut informasi yang kami dapat bahwa laporan keuangan itu ada, pernah dibuat Imanto, auditor internal yang dipakai perusahaan untuk mengaudit laporan keuangan. Dan itu ada laporan keuangan tapi laporan keuangan itu sengaja tidak dihadirkan,” katanya

“Tidak ada laporan keuangan yang ditunjukan di persidangan” ujarnya.

Tim Penasihat Hukum sudah meminta kepada Jaksa untuk menunjukan laporan keuangan tapi sampai hari ini tidak dihadirkan.
Begitu juga dengan buku merah, buku di mana Aida staf keuangan yang menginput semua data-data keuangan.

“Buku ini tidak pernah ditunjukan. Uang yang keluar tidak pernah ditunjukan. Mana? Kalau dia (terdakwa) pernah melakukan penggelapan uang perusahaan, mana? Apa yang digelapkan? Tunjukan!” katanya.

Alfons mengatakan Jaksa harus membuktikan uang yang keluar karena hanya uang masuk ke rekening terdakwa yang ditunjukan dalam persidangan.

Menurutnya pihak perusahaan menyembunyikan sesuatu di mana mereka hanya menghadirkan bukti terkait aliran dana yang masuk. Tetapi dana yang ke luar, penggunaan-penggunaan tidak ditunjukan perusahaan.

“Ini kan sebenarnya ada rekayasa-rekayasa yang tujuannya memang untuk mengkriminalisasi klien kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Sidang ke-13 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Lee Soo Hyon, penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Indoplas Shim Hyun Bo dan staf accounting Aida Fitria.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (28/11) depan dengan agenda penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (ibs)

Tags: Lee Soo HyunPengemplangan Pajakpenggelapan uangPT Electronic Technology IndoplasPT Indoplas

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.