• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Gerebek Tempat Penangkaran Satwa Dilindungi Tanpa Izin di Tulungagung

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 23 November 2023 - 11:11
in Nusantara
satwa

Petugas mengevakuasi satwa liar dilindungi di sebuah penangkaran ilegal di Ngunut, Tulungagung, Rau (22/11/2023) (ANTARA/HO - Joko Purnomo)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menemukan sebuah kompleks penangkaran sederhana yang digunakan untuk menangkar sejumlah satwa liar dilindungi tanpa mengantongi izin resmi penangkaran hewan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, bahwa ada salah satu warga di wilayah Ngunut yang memelihara satwa dilindungi,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nur dikonfirmasi usai pemeriksaan lapangan di lokasi penangkaran ilegal di Tulungagung, Rabu.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak untuk mendatangi TKP.

Dan benar saja, sesampainya di rumah HN, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara oleh HN tanpa izin resmi.

“Ada buaya muara, buaya irian dan landak jawa,” katanya, Kamis (23/11), seperti dikutip dari Antara.

Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae) dan Landak Jawa (histryx javanica).

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016.

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016 silam.

Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan orang dari wilayah Blitar.

“Buaya dibeli dengan harga 250 ribu rupiah per ekor dan Landak 150 ribu rupiah per ekor,” jelas ikar

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia 3 bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 cm.

Sedang Landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.

Kini panjang buaya Muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.

Nur menjelaskan, tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Disisi lain, tersangka juga tidak tau bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Dimana tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Meski demikian pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab HN kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela. (mg2)

Tags: polisiSatwa DilindungiTempat Penangkaran Satwa Dilindungi Tanpa IzinTulungagung
Previous Post

Komitmen Wajib Tanam, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Bawang Putih

Next Post

Implementasikan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Berikan Apresiasi GTK

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
guruco

Implementasikan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Berikan Apresiasi GTK

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.