• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kutuk Praktik Dinasti Politik, BEM ISI Yogyakarta Desak Anwar Usman Mundur Dari Hakim MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 18 November 2023 - 16:00
in Nasional
BEM ISI Yogyakarta menolak dan mengutuk praktik dinasti politik yang dipertontonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui iparnya, Anwar Usman. Foto: Dok. BEM ISI Yogyakarta

BEM ISI Yogyakarta menolak dan mengutuk praktik dinasti politik yang dipertontonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui iparnya, Anwar Usman. Foto: Dok. BEM ISI Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Seni Indonesia (BEM ISI) Yogyakarta mendesak Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataan sikapnya, BEM ISI Yogyakarta menolak dan mengutuk praktik dinasti politik yang dipertontonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui iparnya, Anwar Usman, sebagai Ketua MK sebelum dicopot.

BacaJuga:

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

“Penolakan ini tertuju pada putusan mahkamah konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang secara terang-terangan hanya dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan atas keserakahan,” kata Arya Dewi Prayetno selaku Presiden Mahasiswa ISI Yogyakarta, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Arya, putusan terkait batas usia capres-cawapres tersebut jelas memuluskan langkah putra sukung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tahun 2024 ini.

Namun, kata Arya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK memberikan ruang berkembangnya dinasti politik di Indonesia. Sebab itu BEM ISI Yogyakarta menegaskan seharusnya Anwar Usman mundur atau dipecat dari Hakim MK.

“Kecaman keras kami perlu kami sampaikan terhadap Anwar Usman yang kini telah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipecat sebagai atu mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etik yang berat atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” katanya.

Arya mengatakan, penolakan dan desakan ini lahir dari tanggung jawab mahasiswa sebagai masyarakat intelektual untuk merawat nurani demokrasi dengan tidak membiarkan terjadinya politik kotor.

Arya pun mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsern menolak putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, Arya juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

“Dan galang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, sehingga pasal 169 huruf q UU pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’ sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” pungkasnya. (gin)

Tags: Aksi Mahasiswaanwar usmanBEM ISIBEM ISI YogyakartaDinasti Politikhakim mk

Berita Terkait.

Gd-Kura-Kura
Nasional

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2560 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1579 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.