• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SesKemenkopUKM Paparkan Tujuh Fokus Pemerintah Atas Perubahan UU Perkoperasian

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 22:11
in Nasional
sesmenkop

SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Kemenkopukm for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.

“Pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman. Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung,” kata SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Kedua, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. “Agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha,” ucap Arif.

Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. “Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi,” kata SesKemenkopUKM.

Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.

Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.

Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

“Untuk maksud tersebut, pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi,” katanya.

Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Karena, banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. “Hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana,” kata Arif.

Dalam kesempatan itu, anggota DPD RI Dapil NTB H Achmad Sukisman Azmy sepakat UU Perkoperasian harus direvisi karena sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat,” kata Sukisman.

Sukisman menambahkan, ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan juga ke dalam perubahan UU Perkoperasian. Di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan SDM, hingga banyak muncul piutang macet.

“Masalah koperasi lainnya adalah kurangnya pengawasan kepada pengurus koperasi, hingga pengelolaan arsip koperasi yang kurang efektif,” katanya.

Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat, H Sukiryanto, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjawab segala persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota. “Selain juga, harus ada lembaga penjamin simpanan. Sehingga, kalau pengurusnya nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban,” kata Sukiryanto.

Empat Catatan

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI KH Amang Syafrudin menegaskan Komite IV DPD RI mendukung RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan beberapa catatan.

Antara lain, RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan koperasi. Sehingga, dapat meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat luas dan meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Selain itu, RUU Perkoperasian harus mampu mendorong perkembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah,” kata KH Amang.

Catatan lain, kata KH Amang, modernisasi lembaga dan usaha koperasi diharapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Perubahan UU Perkoperasian sehingga harus dibarengi dengan tersedianya fasilitas pendukung teknologi yang memadai di seluruh daerah.

“RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lembaga koperasi seperti pemanfaatan koperasi sebagai Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau sebagai tempat pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu,” ucap KH Amang.

Tak hanya itu, Komite IV DPD RI mendorong KemenkopUKM untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tata kelola koperasi yang baik untuk mendukung gerak koperasi dalam segala bidang usaha, sebagai salah satu fokus pemerintah dalam RUU Perkoperasian.

Komite IV juga berharap agar pemerintah memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya.

Di samping itu, Komite IV DPD RI dan KemenkopUKM juga sepakat untuk bekerja sama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai daerah mengenai RUU Perkoperasian, agar masyarakat daerah dapat memahami dan memahami pentingnya perubahan UU Perkoperasian.

“Kami juga sepakat untuk bersinergi dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata KH Amang. (srv)

Tags: KemenKopUKMUKMUMKM

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.