• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Tak Ada Alat Konstitusi untuk Review Produk Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 November 2023 - 09:41
in Nasional
MK-co

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal Calon Presiden atau Calon Wakil presiden telah menimbulkan kontroversi. Bahkan ada desakan pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat, tidak terdapat argumentasi memadai dengan mudah menjustifikasi bahwa produk putusan dari lembaga etik dapat membatalkan produk putusan Mahkamah Konstitusi.

BacaJuga:

Wamenpar: Bali Punya Modal Besar Jadi Destinasi MICE Kelas Dunia

Menteri Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Sebab pada hakikatnya MK dengan putusannya adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenangan atributifnya, termasuk sifat putusannya yang bercorak “ergo omnes” maupun “final and binding.”

“Sepanjang mengenai produk putusan yang telah dikeluarkannya, sama sekali tidak dibuatkan sebuah mekanisme banding atau peninjauan kembali untuk mereview terhadap segala hal, baik materil maupun formil yang melingkupinya,” kata Bachmid dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Seperti berkaitan dengan keadaan atau fakta hukum tertentu, aspek legal serta prosedur hukum acara dan seterusnya, tidak terkecuali unsur dinamika dalam proses pengambilan putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Menurutnya jika dalam suatu putusan di persidangan terdapat pendapat berbeda “dissenting opinion” dan atau alasan hukum yang berbeda “concurring opinion” para hakim konstitusi, maka putusan tersebut tetap berlaku.

“Ketika telah dibacakan dalam forum persidangan yang terbuka untuk umum, maka tentunya di situlah letak keabsahan atau keberlakuannya,” jelasnya.

Setelah putusan itu diketok, maka tidak tersedia lagi alat konstitusional untuk dapat mengujinya. Tentunya berbeda yang konstruksi pelembagaan forum etik MK, hanya berdasarkan mandat hukum setingkat undang-undang.

“Undang-undang mendelegasikan, agar MK wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi,” imbuhnya. MKMK hari ini akan membacakan, hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. (dan)

Tags: Alat KonstitusiMahkamah KonstitusiPakar Hukum Tata NegaraPutusan MK

Berita Terkait.

Wamenpar: Bali Punya Modal Besar Jadi Destinasi MICE Kelas Dunia
Nasional

Wamenpar: Bali Punya Modal Besar Jadi Destinasi MICE Kelas Dunia

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:05
Menteri Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
Nasional

Menteri Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:28
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.