• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Nilai Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 7 November 2023 - 11:33
in Nasional
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan.

Sebab, kata dia, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda dapat dibatalkan.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi,” tutur Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.

“Karena itu, UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK,” ungkapnya.

Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.

“Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. JIka MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.

“Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang – Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” tutup Rullyandi. (gin)

Tags: hakim mkmkmkPakar Hukum Tata NegaraPasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.