• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres-Cawapres Yakin Putusan MKMK Tidak Mengubah Putusan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 7 November 2023 - 13:05
in Nasional
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Arif Sahudi SH MH, kuasa Hukum Almas, mahasiswa UNSA selaku pemohon tentang persyaratan sebagai capres-cawapres di MK, yakin apa yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK.

“MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya,” jelas Arif.

BacaJuga:

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.

Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK.

Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.

Dia mengutarakan, putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.

Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.

“Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan,” jelasnya.

Arif mencontohkan kasus lain, yakni Patrialis Akbar, sama halnya, meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah, namun tidak mempengaruhi sebuah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

“Artinya apa? Memang namanya kode etik, itu bukan untuk menguji putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak?. Jika melihat dari tataran normatif, saya kira tidak mungkin putusan kode etik mempengaruhi putusan MK,” ungkapnya.

Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. “Namanya putusan sudah diputus ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu,” tandasnya. (gin)

Tags: Batas Usia Capres-CawapresmkmkPutusan MKPutusan MKMKSyarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.