• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, BPK Dukung Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 5 November 2023 - 15:55
in Politik
Gedung-BPK-co

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat. Foto: Dokumen BPK RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan pernyataan mengenai penahanan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Dalam pernyataan persnya, BPK menyatakan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BacaJuga:

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Sebagai institusi, BPK memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. BPK menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar pemeriksaan keuangan negara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” tulis BPK dalam siaran persnya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (5/11/2023).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa tim penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya, tim menyimpulkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menetapkan AQ sebagai tersangka.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan terhadap AQ, kami telah melakukan penahanan di fasilitas tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/2023).

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, saudara AQ diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (fer)

Tags: achsanul qosasiAzas PradugaBPK
Berita Sebelumnya

Pejabat BPK Tersangka, Pukat UGM Desak Kejagung Usut Pihak Lain Terlibat Kasus BTS

Berita Berikutnya

Santri Dukung Ganjar Berikan Bantuan Material untuk Pembangunan Ruang Belajar Ponpes Miftahul Kahfi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.22.32
Politik

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Rabu, 5 November 2025 - 17:09
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17
Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Rabu, 5 November 2025 - 15:15
bahlil
Politik

Bahlil Targetkan Lonjakan Kursi Golkar Pada Pemilu 2029

Minggu, 2 November 2025 - 23:13
rio
Politik

Legislator PDIP Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bebani Warga Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24
Berita Berikutnya
Santri Dukung Ganjar Berikan Bantuan Material untuk Pembangunan Ruang Belajar Ponpes Miftahul Kahfi

Santri Dukung Ganjar Berikan Bantuan Material untuk Pembangunan Ruang Belajar Ponpes Miftahul Kahfi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3991 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.