• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, BPK Dukung Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 5 November 2023 - 15:55
in Politik
Gedung-BPK-co

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat. Foto: Dokumen BPK RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan pernyataan mengenai penahanan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Dalam pernyataan persnya, BPK menyatakan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BacaJuga:

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Sebagai institusi, BPK memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. BPK menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar pemeriksaan keuangan negara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” tulis BPK dalam siaran persnya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (5/11/2023).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa tim penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya, tim menyimpulkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menetapkan AQ sebagai tersangka.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan terhadap AQ, kami telah melakukan penahanan di fasilitas tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/2023).

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, saudara AQ diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (fer)

Tags: achsanul qosasiAzas PradugaBPK

Berita Terkait.

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34
Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital
Politik

Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital

Rabu, 22 April 2026 - 07:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.