• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Bersama Polda Metro Jaya dan KLHK Formulasikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 07:35
in Megapolitan
Razia-Uji-Emisi-co

Kegiatan razia uji emisi satgas ppu. Foto: Dokumen DLH DKI Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.

“Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Sediakan Payung Saat Bepergian, BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

Tilang uji emisi sempat kembali diberlakukan pada 1 November lalu. Namun, sehari kemudian penerapan sanksi tilang denda berupa Rp250 ribu sampai Rp500 ribu dihentikan.

Ani menjelaskan berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang kurang disosialisasikan dengan baik sehingga kegiatan itu diberhentikan sambil menunggu Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi di kalangan masyarakat.

“Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan. Jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi, sehingga tetap akan diberikan untuk masyarakat,” jelas Ani.

Lebih lanjut Ani menyebut bahwa pelaksanaan razia uji emisi masih sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak.

Baca Juga :  Hari Ini Cuaca di Ibu Kota Cerah

Lalu, ketika ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka diarahkan untuk melaksanakan uji emisi. Pemprov DKI juga tidak ada pembatasan umur kendaraan dalam melakukan razia.

“Fokus kami semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya, jadi bukan pada umur kendaraan, prosesnya saya rasa tetap ya, jadi dilakukan di beberapa lokasi kemudian diberhentikan secara random tidak semuanya lalu dilakukan uji emisi di tempat,” jelas Ani.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut masyarakat masih membutuhkan sosialisasi dan pemahaman lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.

Baca Juga :  BMKG: Jakarta Terpantau Berawan Sepanjang Hari

“Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya, ” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Latif menilai penghentian tilang uji emisi yang baru diberlakukan satu hari bukan masalah karena menurutnya hal tersebut sudah melalui hasil evaluasi. (dam)

Tags: KLHKPemprov DKIPolda Metro JayaSanksi Tilang Uji Emisiuji emisi
Berita Sebelumnya

Denny Indrayana: MKMK Harus Batalkan Putusan 90

Berita Berikutnya

Kartika MK

Berita Terkait.

garis-pol
Megapolitan

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Kamis, 13 November 2025 - 10:33
hujan
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi Hingga Siang Hari, Begini Ramalan Cuaca BMKG

Kamis, 13 November 2025 - 08:11
18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
Berita Berikutnya
disway

Kartika MK

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2717 shares
    Share 1087 Tweet 679
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.