• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Denny Indrayana: MKMK Harus Batalkan Putusan 90

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 November 2023 - 07:25
in Nasional
Denny-Indrayana-co

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Foto: Dokumen Pribadi Denny Indrayana.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersikeras agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, melainkan juga membatalkan produk yang diputuskan MK.

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (36 tahun), menjadi cawapres Pilpres 2024. Menurut eks wamenkumham tersebut, pelanggaran Anwar Usman tidak hanya kode etik, melainkan produk hukum.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

“Saya tetap bersikeras bahwa MKMK mesti memberikan ruang kepada permohonan saya untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tapi juga konsekuensi terhadap putusan 90,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada, Sabtu (4/11/2023).

Denny merasa punya dua argumentasi mengapa MKMK juga harus membatalkan Putusan Nomor 90 itu. Pertama, ia sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MKMK dua bulan sebelum MK membacakan putusan.

Denny melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, berstatus sebagai paman, Anwar diduga turut memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya, yakni Gibran.

“Jadi sebelum (putusan nomor 90 itu) final dan binding, saya sudah menyampaikan ini putusan akan bermasalah. Setelah putusan dibacakan lalu dikatakan ‘maaf putusan sudah final and binding, tidak bisa diganggu gugat’, ya jangan begitu dong,” ujarnya.

Argumentasi kedua, sebuah putusan yang dalam proses penyusunannya diwarnai pelanggaran kode etik seharusnya dibatalkan. Apalagi, putusan tersebut merupakan megaskandal yang melibatkan Anwar; kakak iparnya, Jokowi; dan keponakannya, Gibran.

Denny memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tak bisa diganggu gugat. Kendati begitu, pada setiap prinsip hukum selalu ada pengecualian, yang salah satunya adalah ketika terjadi pelanggaran etik dalam penyusunan putusan.

“In every principle that should be exception” Selalu ada pengecualian dalam prinsip hukum,” tandas Denny.

Dia mengakui, selama ini, belum pernah MKMK sebagai mahkamah etik membatalkan putusan MK. Pasalnya, selama ini, belum pernah terjadi kasus pelanggaran etik seperti yang terjadi pada putusan MK Nomor 90.

Kendati begitu, Denny menyebut, peradilan etika kepemiluan, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pernah menjatuhkan sanksi etik kepada KPU sekaligus menjatuhkan sanksi koreksi terhadap putusan penyelenggaranya. Putusan tersebut dibuat ketika DKPP diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie.

Sebagai informasi, MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan berbagai elemen masyarakat.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian secara maraton sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). Sembilan hakim konstitusi juga sudah diperiksa. Khusus Anwar Usman diperiksa dua kali.

MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023), tepat sehari sebelum KPU menutup jadwal penggantian capres atau cawapres. Jimly mengatakan, dalam putusan etik tersebut akan ditentukan pula bagaimana implikasinya terhadap putusan MK Nomor 90. (fer)

Tags: MKmkmkPutusan

Berita Terkait.

saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12
anis
Nasional

Anis Matta Ajak Mahasiswa UMRI Berpikir Besar Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 19:20

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.