• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Denny Indrayana: MKMK Harus Batalkan Putusan 90

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 November 2023 - 07:25
in Nasional
Denny-Indrayana-co

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Foto: Dokumen Pribadi Denny Indrayana.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersikeras agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, melainkan juga membatalkan produk yang diputuskan MK.

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (36 tahun), menjadi cawapres Pilpres 2024. Menurut eks wamenkumham tersebut, pelanggaran Anwar Usman tidak hanya kode etik, melainkan produk hukum.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

“Saya tetap bersikeras bahwa MKMK mesti memberikan ruang kepada permohonan saya untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tapi juga konsekuensi terhadap putusan 90,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada, Sabtu (4/11/2023).

Denny merasa punya dua argumentasi mengapa MKMK juga harus membatalkan Putusan Nomor 90 itu. Pertama, ia sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MKMK dua bulan sebelum MK membacakan putusan.

Denny melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, berstatus sebagai paman, Anwar diduga turut memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya, yakni Gibran.

“Jadi sebelum (putusan nomor 90 itu) final dan binding, saya sudah menyampaikan ini putusan akan bermasalah. Setelah putusan dibacakan lalu dikatakan ‘maaf putusan sudah final and binding, tidak bisa diganggu gugat’, ya jangan begitu dong,” ujarnya.

Argumentasi kedua, sebuah putusan yang dalam proses penyusunannya diwarnai pelanggaran kode etik seharusnya dibatalkan. Apalagi, putusan tersebut merupakan megaskandal yang melibatkan Anwar; kakak iparnya, Jokowi; dan keponakannya, Gibran.

Denny memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tak bisa diganggu gugat. Kendati begitu, pada setiap prinsip hukum selalu ada pengecualian, yang salah satunya adalah ketika terjadi pelanggaran etik dalam penyusunan putusan.

“In every principle that should be exception” Selalu ada pengecualian dalam prinsip hukum,” tandas Denny.

Dia mengakui, selama ini, belum pernah MKMK sebagai mahkamah etik membatalkan putusan MK. Pasalnya, selama ini, belum pernah terjadi kasus pelanggaran etik seperti yang terjadi pada putusan MK Nomor 90.

Kendati begitu, Denny menyebut, peradilan etika kepemiluan, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pernah menjatuhkan sanksi etik kepada KPU sekaligus menjatuhkan sanksi koreksi terhadap putusan penyelenggaranya. Putusan tersebut dibuat ketika DKPP diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie.

Sebagai informasi, MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan berbagai elemen masyarakat.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian secara maraton sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). Sembilan hakim konstitusi juga sudah diperiksa. Khusus Anwar Usman diperiksa dua kali.

MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023), tepat sehari sebelum KPU menutup jadwal penggantian capres atau cawapres. Jimly mengatakan, dalam putusan etik tersebut akan ditentukan pula bagaimana implikasinya terhadap putusan MK Nomor 90. (fer)

Tags: MKmkmkPutusan

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.