• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Bali Minta Parpol dan Bacaleg Tertibkan Baliho setelah Penetapan DCT

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 03:50
in Nusantara
Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta partai politik (parpol) dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD agar segera menurunkan baliho yang sudah terpasang setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar mengatakan KPU dari berbagai tingkatan pada 3 November 2023 telah melakukan penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang akan bertarung di Pemilu 2024.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

“Jadi dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang,” ujarnya.

Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur jumlahnya hanya boleh terpasang pada zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU.

Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, lanjut Wirka, sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menurunkan sendiri baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang.

“Untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang. Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 karena jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.

“Capres-cawapres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023. Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran,” ucapnya.

Wirka menegaskan terkait dengan penurunan baliho jika masih ada yang “bandel” dipasang dalam masa tenggang setelah penetapan dct dari tanggal 3-27 November 2023, Bawaslu Bali dan bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sedangkan untuk baliho-baliho yang dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 bukan menjadi ranah bawaslu karena calon anggota DPR/DPRD dan DPD baru ditetapkan pada 3 November 2023,” kata Wirka. (dam)

Tags: bacalegbalihoBawaslu BaliCalegDCTparpol

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.