• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bawaslu Bali Minta Parpol dan Bacaleg Tertibkan Baliho setelah Penetapan DCT

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 03:50
in Daerah
Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta partai politik (parpol) dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD agar segera menurunkan baliho yang sudah terpasang setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar mengatakan KPU dari berbagai tingkatan pada 3 November 2023 telah melakukan penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang akan bertarung di Pemilu 2024.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

“Jadi dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang,” ujarnya.

Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur jumlahnya hanya boleh terpasang pada zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU.

Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, lanjut Wirka, sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menurunkan sendiri baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang.

“Untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang. Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 karena jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.

“Capres-cawapres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023. Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran,” ucapnya.

Wirka menegaskan terkait dengan penurunan baliho jika masih ada yang “bandel” dipasang dalam masa tenggang setelah penetapan dct dari tanggal 3-27 November 2023, Bawaslu Bali dan bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sedangkan untuk baliho-baliho yang dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 bukan menjadi ranah bawaslu karena calon anggota DPR/DPRD dan DPD baru ditetapkan pada 3 November 2023,” kata Wirka. (dam)

Tags: bacalegbalihoBawaslu BaliCalegDCTparpol

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.