• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PADI Harap MK Netral dari Kepentingan Politik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 November 2023 - 17:55
in Nasional
Charles-Situmorang
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.

“Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat,” kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

Charles menilai Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terdapat kepentingan politik.

Sebagai pelapor, Charles memaknai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

“Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang,” tambah Charles.

Jumat merupakan hari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mengenai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie sebagai hakim ketua dan diikuti dua hakim anggota, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Selain laporan dari PADI, Jumat, MKMK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 14 MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Simanjuntak.

Pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB, MK dijadwalkan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Selanjutnya, Selasa (7/11), MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Putusan tersebut dapat berpengaruh pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat capres dan cawapres. (bro)

Tags: kepentingan politikMKPersatuan Advokat Demokrasi Indonesia

Berita Terkait.

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
Nasional

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05
Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Pakar Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

Tolak Mundur, Purbaya Ikuti Arahan Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.