• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Selidiki Nama Lain Selain Achsanul Qosasih

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 3 November 2023 - 21:37
in Headline
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah). (Puspenkum Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah). (Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki sejumlah nama yang belum dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan aliran uang untuk menutup kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Salah satu nama yang saat ini tengah dikejar adalah Staf Ahli Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan (NY), yang terungkap telah menerima Rp70 miliar.

BacaJuga:

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Sementara itu, Dito Ariotedjo, yang juga disebut menerima Rp27 miliar, telah dihadirkan dalam persidangan dan membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.

“Menyangkut peristiwa tindak pidana yang melibatkan nama-nama lainnya, kami akan terus menyelidiki untuk mencari bukti tambahan. Kami akan menunggu perkembangannya,” katanya kepada wartawan Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tim penyidikan tidak dapat mengubah status hukum seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat.

“Kita akan terus menyelidiki dan menunggu perkembangannya,” tegas Kuntadi.

Sebelumnya, pada Jumat, 3 November 2023, tim penyidik menetapkan Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Qosasih terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar untuk menutupi kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti tahun 2020-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang sejumlah puluhan miliar tersebut mungkin bertujuan untuk memengaruhi hasil audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun, yang pasti, Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik memiliki bukti bahwa Qosasih menerima uang Rp 40 miliar tersebut. “Yang jelas, peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada awal penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul Qosasih diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH), bos PT Solitech Media Sinergi, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. Uang dari Irwan tersebut disalurkan melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL), yang juga berstatus terdakwa.

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Kemudian, Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli (SR), yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang telah dibawa oleh Windy.

Windy dan Sadikin bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18:50 WIB.

“Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, pada pukul 18:50 WIB, di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” jelas Kuntadi.

Dalam kasus penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, bersamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008. Sangkaan ini terkait dengan penerimaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (fer)

Tags: Achsanul QosasihJampidsus KejagungKasus Korupsi BTS 4GKorupsi BTS 4G

Berita Terkait.

Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43
Kejagung-RI
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23
Mobil
Headline

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03
anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3052 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.