• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Selidiki Nama Lain Selain Achsanul Qosasih

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 3 November 2023 - 21:37
in Headline
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah). (Puspenkum Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah). (Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki sejumlah nama yang belum dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan aliran uang untuk menutup kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Salah satu nama yang saat ini tengah dikejar adalah Staf Ahli Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan (NY), yang terungkap telah menerima Rp70 miliar.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Sementara itu, Dito Ariotedjo, yang juga disebut menerima Rp27 miliar, telah dihadirkan dalam persidangan dan membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.

“Menyangkut peristiwa tindak pidana yang melibatkan nama-nama lainnya, kami akan terus menyelidiki untuk mencari bukti tambahan. Kami akan menunggu perkembangannya,” katanya kepada wartawan Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tim penyidikan tidak dapat mengubah status hukum seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat.

“Kita akan terus menyelidiki dan menunggu perkembangannya,” tegas Kuntadi.

Sebelumnya, pada Jumat, 3 November 2023, tim penyidik menetapkan Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Qosasih terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar untuk menutupi kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti tahun 2020-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang sejumlah puluhan miliar tersebut mungkin bertujuan untuk memengaruhi hasil audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun, yang pasti, Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik memiliki bukti bahwa Qosasih menerima uang Rp 40 miliar tersebut. “Yang jelas, peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada awal penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul Qosasih diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH), bos PT Solitech Media Sinergi, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. Uang dari Irwan tersebut disalurkan melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL), yang juga berstatus terdakwa.

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Kemudian, Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli (SR), yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang telah dibawa oleh Windy.

Windy dan Sadikin bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18:50 WIB.

“Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, pada pukul 18:50 WIB, di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” jelas Kuntadi.

Dalam kasus penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, bersamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008. Sangkaan ini terkait dengan penerimaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (fer)

Tags: Achsanul QosasihJampidsus KejagungKasus Korupsi BTS 4GKorupsi BTS 4G

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.