• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hensat: 81 Persen Warganet Inginkan MKMK Pecat Anwar Usman

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 3 November 2023 - 09:05
in Nasional
Gd-MK-co

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar komunikasi politik yang juga pendiri lembaga KedaiKOPI, Hendri Satrio membuat polling di akun X (Twitter) @satriohendri yang menerangkan, 81 persen warganet meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Ketua MK Anwar Usman.

Menurut pria yang akrab disapa Hensat ini, dirinya ingin mengetahui seberapa besar perhatian dan keinginan masyarakat terhadap gugatan masyarakat adanya dugaan pelanggaran etika atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang menjadi calon presidrn atau wakil presiden dibawah usia 40 tahun jika memeiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BacaJuga:

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

“Mari kita bantu MKMK membuat keputusan melalui opini kita. Menurut anda apa yang seharusnya diputuskan MKMK pada Ketua MK, Hakim Yang Mulia Anwar Usman, Paman Gibran sekaligus adik Ipar Jokowi ini?” bunyi cuitan Hensat dalam akun pribadinya itu.

Dari pertanyaan itu, dirinya pun memberikan polling yang memancing netizen menentukan pilihan.
Polling pertama bertuliskan, diampuni demi Gibran. Polling kedua, dipecat demi citra Jokowi. Ketiga, bertuliskan dipecat demi indonesia. Dan poling keempat dijadiin Menkopolhukam.

Dari polling yang sudah ditutup pada 1 November kemarin, dari 3.254 suara yang masuk, 81 persen warganet memilih Anwar Usman dipecat demi Indonesia.

Disusul 10 persen netizen memilih Anwar Usman dijadiin Menkopolhukam. Lalu, 6 persennya memilih Anwar Usman diampuni demi Gibran. Dan tersisa 4 persen netizen memilih Anwar Usman dipecat demi Jokowi.

“Dari polling yang saya buat itu, artinya rakyat indonesia merasa malu atas institusi terhormat MK . Rakyat ingin MK yang lebih baik. Sehingga ada keinginan dari masyarakat yang ingin memperbaiki MK adalah yang melanggar etika menurut netizen labih baik dipecat,” jelas Hensat saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID, Jumat (3/11/2023).

“Dan mudah-mudahan MKMK dapat memberikan kejutan dalam putusannya nanti,” pungkas Hendri menambahkan.

Sebagaimana diketahui, MKMK tengah melakukan sidang maraton perihal pelaporan kode etik hakim MK. Tiga hakim yang telah diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023). Selain itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta para pelapor meyakinkan, bahwa putusan etik yang mereka terbitkan nanti bisa menjadi dasar untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” ucap Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi polemik karena memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024. Saat ini, telah menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. (dil)

Tags: anwar usmanCawapresGugatan UsiamkmkPemecatan

Berita Terkait.

PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.