• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo 4G, Jaksa Jebloskan Achsanul Qosasi ke Rutan Salemba

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 November 2023 - 17:27
in Nasional
kosasihco

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejagung. (Puspenkum Kejagung.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi secara resmi mengenakan rompi pink dan menjadi tahanan Kejaksaan Agung.

Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo, yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

BacaJuga:

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

“Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).

Menurut Ketut, Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022,” ujar Ketut.

Ketut menuturkan, pembongkaran identitas Achsanul Qosasi dimulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Achsanul Qosasi, yang juga merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian diungkapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 b, 12 e, Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga Achsanul Qosasi menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022,” tutur Ketut.

Pengungkapan identitas Achsanul Qosasi dimulai ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang kemudian menyebutkan inisial AQ, yang merujuk kepada Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Fakta ini terungkap ketika JPU sedang menyelidiki aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

“Apakah saudara tahu siapa yang dimaksud dengan AQ?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang Menak.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa lagi.

“Qosasi,” jawab Galumbang.

“Siapa itu?”

“Ia adalah anggota BPK, Pak Jaksa,” ujar Galumbang.

Penyingkapan identitas anggota BPK ini berasal dari bukti percakapan dalam grup WhatsApp. Grup WhatsApp tersebut beranggotakan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, serta dua temannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Anang Achmad Latif menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan oknum BPK yang memiliki inisial AQ. Keinginan ini muncul karena adanya ancaman terkait data BTS 4G.

“Ada percakapan bahwa ‘Sepertinya om,”

Om yang dimaksud oleh saudara saksi ini adalah dari chat Anang, “Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'” kata jaksa saat membacakan percakapan dalam grup WhatsApp antara Anang, Irwan, dan Galumbang.

Menyikapi chat Anang tersebut, Galumbang merekomendasikan untuk bertemu dengan AQ ketika situasinya sudah tenang. “Jawaban saudara adalah ‘Jangan sekarang, Bos.

Tunggu sampai situasi mereda. Tim BPK sedang mengancam terkait data yang telah diberikan sebelumnya,'” ujar jaksa, membacakan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

Informasi tentang data BTS yang dibicarakan oleh Galumbang diperoleh dari seorang pengusaha yang juga berperan sebagai makelar dalam kasus ini, yaitu Edward Hutahaean.

“Pak Edward memberitahukan kepada saya bahwa ada temuan terkait proyek BTS,” kata Galumbang.

Terkait aliran dana ke BPK, persidangan sebelumnya telah mengungkap bahwa uang sebesar Rp 40 miliar terlibat dalam kasus tersebut. (fer)

Tags: achsanul qosasiBTS Kominfo 4GjaksaKorupsi BTS Kominfo 4GRutan Salemba

Berita Terkait.

Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.