• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tidak Bisa Anulir Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 23:23
in Nasional
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jika putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengabulkan permohonan atas pelanggaran kode etik hakim MK, maka akan berdampak pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan pengamat hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (1/11/2023). Ia mengatakan, jika putusan MKMK tersebut menyatakan bahwa hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan hakim bersangkutan.

BacaJuga:

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

“Namun putusan MKMK tersebut tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

“Tidak ada lagi upaya hukum. Sementara MKMK bukan lembaga peradilan yang menguji putusan MK. Sehingga putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran,” imbuhnya.

Namun ada kemungkinan, lanjutnya, apabila putusan MK tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable), maka itu bisa berdampak pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga jenis sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu sanksi teguran, sanksi peringatan, dan dan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.

Sanksi pemberhentian, lanjut dia, meliputi pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. “Dalam kasus ini menurut prediksi saya, jika terbukti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kemungkinan besar hanya mendapat sanksi teguran saja, tidak sampai pada penjatuhan sanksi berat,” ujarnya.

“Sebab kasus ini memiliki gesekan politik yang sangat sengit, sehingga kemungkinan pertimbangan yang diambil oleh Majelis MKMK lebih beraroma politik ketimbang pertimbangan hukum dan etik,” imbuhnya.

Dia berharap, agar kasus ini tidak berhenti saja pada persoalan etik, namun perlu untuk diselidiki dugaan pelanggaran pidana yakni indikasi adanya permufakatan jahat.

“Ini bisa terbaca pada status dan kedudukan pemohon yang mengajukan gugatan tersebut tidak memiliki legal standing dan kepentingan hukum terkait syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden,”ujarnya.

“Bahkan terkesan pemohon sendiri tidak begitu paham terkait materi yang diajukan ke MK tersebut,” imbuhnya. (nas)

Tags: CawapresGibranMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkmkPutusan MKMK

Berita Terkait.

Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6054 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1650 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.