• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tidak Bisa Anulir Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 23:23
in Nasional
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jika putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengabulkan permohonan atas pelanggaran kode etik hakim MK, maka akan berdampak pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan pengamat hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (1/11/2023). Ia mengatakan, jika putusan MKMK tersebut menyatakan bahwa hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan hakim bersangkutan.

BacaJuga:

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

“Namun putusan MKMK tersebut tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

“Tidak ada lagi upaya hukum. Sementara MKMK bukan lembaga peradilan yang menguji putusan MK. Sehingga putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran,” imbuhnya.

Namun ada kemungkinan, lanjutnya, apabila putusan MK tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable), maka itu bisa berdampak pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga jenis sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu sanksi teguran, sanksi peringatan, dan dan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.

Sanksi pemberhentian, lanjut dia, meliputi pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. “Dalam kasus ini menurut prediksi saya, jika terbukti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kemungkinan besar hanya mendapat sanksi teguran saja, tidak sampai pada penjatuhan sanksi berat,” ujarnya.

“Sebab kasus ini memiliki gesekan politik yang sangat sengit, sehingga kemungkinan pertimbangan yang diambil oleh Majelis MKMK lebih beraroma politik ketimbang pertimbangan hukum dan etik,” imbuhnya.

Dia berharap, agar kasus ini tidak berhenti saja pada persoalan etik, namun perlu untuk diselidiki dugaan pelanggaran pidana yakni indikasi adanya permufakatan jahat.

“Ini bisa terbaca pada status dan kedudukan pemohon yang mengajukan gugatan tersebut tidak memiliki legal standing dan kepentingan hukum terkait syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden,”ujarnya.

“Bahkan terkesan pemohon sendiri tidak begitu paham terkait materi yang diajukan ke MK tersebut,” imbuhnya. (nas)

Tags: CawapresGibranMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkmkPutusan MKMK

Berita Terkait.

bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.