• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tidak Bisa Anulir Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 23:23
in Nasional
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jika putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengabulkan permohonan atas pelanggaran kode etik hakim MK, maka akan berdampak pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan pengamat hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (1/11/2023). Ia mengatakan, jika putusan MKMK tersebut menyatakan bahwa hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan hakim bersangkutan.

BacaJuga:

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

“Namun putusan MKMK tersebut tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

“Tidak ada lagi upaya hukum. Sementara MKMK bukan lembaga peradilan yang menguji putusan MK. Sehingga putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran,” imbuhnya.

Namun ada kemungkinan, lanjutnya, apabila putusan MK tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable), maka itu bisa berdampak pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga jenis sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu sanksi teguran, sanksi peringatan, dan dan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.

Sanksi pemberhentian, lanjut dia, meliputi pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. “Dalam kasus ini menurut prediksi saya, jika terbukti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kemungkinan besar hanya mendapat sanksi teguran saja, tidak sampai pada penjatuhan sanksi berat,” ujarnya.

“Sebab kasus ini memiliki gesekan politik yang sangat sengit, sehingga kemungkinan pertimbangan yang diambil oleh Majelis MKMK lebih beraroma politik ketimbang pertimbangan hukum dan etik,” imbuhnya.

Dia berharap, agar kasus ini tidak berhenti saja pada persoalan etik, namun perlu untuk diselidiki dugaan pelanggaran pidana yakni indikasi adanya permufakatan jahat.

“Ini bisa terbaca pada status dan kedudukan pemohon yang mengajukan gugatan tersebut tidak memiliki legal standing dan kepentingan hukum terkait syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden,”ujarnya.

“Bahkan terkesan pemohon sendiri tidak begitu paham terkait materi yang diajukan ke MK tersebut,” imbuhnya. (nas)

Tags: CawapresGibranMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkmkPutusan MKMK

Berita Terkait.

ruu
Nasional

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07
mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12
utt
Nasional

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03
tito
Nasional

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Nasional

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.