• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 30 Oktober 2023 - 17:59
in Nusantara
Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2021-2023. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2021-2023. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2021-2023 pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pemusnahan dilakukan terhadap beragam barang ilegal, berupa rokok, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait jumlah dan jenis barangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto menjelaskan pemusnahan ini dilakukan terhadap beragam barang ilegal, antara lain 717.580 batang rokok, 233,23 liter minuman beralkohol, dan 692 buah pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp777,4 juta.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Ia menekankan barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena konsumsinya perlu dikendalikan dan menimbulkan dampak negatif, serta peredarannya perlu diawasi. Selain itu, barang-barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal yang bahan baku maupun proses produksinya tidak terjamin kualitasnya, sehingga dikhawatirkan memiliki dampak buruk jika diperjual-belikan.

“Jadi karena sifatnya barang-barang ini tidak bisa dilelang untuk menambah penerimaan negara,” imbuh Heri.

Perlu diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang sebagai wilayah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau sangat berpotensi menjadi target peredaran rokok ilegal, karena lokasinya berdekatan dengan Malaysia dan Brunei Darussalam. Namun beragam upaya pun telah dilakukan Bea Cukai untuk baik secara prefentif dan represif.

“Kami telah melakukan edukasi terkait bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat dan penjual eceran. Kami juga menggelar operasi pasar dan beragam operasi gabungan bersama pihak Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, dan Karantina,” jelas Heri.

Pemusnahan ini menegaskan berkomitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, mengamankan potensi penerimaan negara, dan menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri. Bea Cukai Nanga Badau siap menjaga perekonomian Indonesia bangkit lebih kuat khusunya di perbatasan. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Nanga Badaupemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.