• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Kalbar

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 29 Oktober 2023 - 13:13
in Nusantara
kalbar

Kepala Kejati Kalimantan Barat Muhammad Yusuf menggelar konfrensi pers penetapan lima tersangka terkait kasus korupsi di Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang, di Pontianak, Sabtu (28/10/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa (KMKB) di Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang senilai Rp2 miliar.

“Dalam perkara tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar di Kota Singkawang berinisial DS, Kasi Kredit berinisial AB, dan staf analis kredit berinisial RW. Selain itu turut juga terlibat Direktur CV Mahakarya Perkasa berinisial SB dan pemilik jaminan berinisial SD,” kata Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf di Pontianak, Sabtu (28/10).

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Yusuf mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pinjaman untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek sebesar Rp7,4 miliar, pada akhir 2015.

“Proyek pembangunan tersebut sudah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro tidak diblokir oleh Bank Kalbar. Hal itu terjadi atas bantuan dan persetujuan Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang, yang semula diblokir dibuka kembali.

M Yusup mengungkapkan karena terjadi kendala, uang di bank garansi tidak dapat dikembalikan, sehingga kerja sama sejumlah tersangka, dilakukan proses pinjaman kredit baru menggunakan CV Mahakarya Perkasa.

Proses kredit berlangsung singkat. Ada dugaan bahwa dokumen administrasi pinjaman telah dikondisikan dan tidak sesuai prosedur.

“Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, pihak-pihak terkait tidak dapat mengembalikannya hingga dinyatakan sebagai kredit macet dengan total kerugian Rp3,2 miliar. Kasus ini akan terus kami dalami untuk menemukan bukti-bukti lainnya,” ujarnya. (mg1)

Tags: Bank KalbarKasus Korupsi Kredit Bank KalbarKejaksaan Tinggi Kalimantan BaratKejatiKorupsi Kredit Bank KalbarKredit Bank KalbarTersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Kalbar

Berita Terkait.

Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.