• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta di Ambon

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:51
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (25/10). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (25/10). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/10). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman keras, liquid vape, dan tembakau iris dengan total nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. “Untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan, Bea Cukai memusnahkannya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.”

BacaJuga:

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Secara detil, barang yang dimusnahkan bersama terdiri dari 97.779 batang rokok ilegal, 25 liter minuman keras, dan 41 botol liquid vape hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku. Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 101.136 batang rokok ilegal, 79,4 liter minuman keras, 10 botol liquid vape, dan 47,95 kg tembakau iris. “Selain barang-barang kena cukai, sejumlah barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai juga dimusnahkan,” tambah Djaka.

Total potensi kerugian negara atas barang ilegal yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp130.978.561, belum terhitung kerugian non-finansial berupa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan minuman keras tanpa melalui standar kualitas.

Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan salah satu misi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. (ipo)

Tags: ambonBea Cukaibea cukai ambonKanwil Bea Cukai Malukupemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekan Pertama Juni, Potensi Kerugian Negara Capai Rp187 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Berupa 1.002 Gram Sabu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:49

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.