• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengadilan Militer Segera Sidang Anggota Paspampres Culik dan Bunuh Warga

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 02:22
in Nasional
paspampres

Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung yang didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi saat menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Paspampres, Praka RM kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023). ANTARA/Syaiful Hakim/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum tiga anggota TNI, salah satunya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10), mengatakan sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga pelaku itu akan digelar pada Senin (30/10).

BacaJuga:

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Kongres Umat Islam Indonesia Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan hingga Komitmen Bela Palestina

“Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Manik (RM) dan dua orang lainnya akan dilaksanakan pada Senin (30/10) pukul 09.00 WIB,” kata Riswandono.

Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Menurut dia, penetapan jadwal sidang itu berdasar keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer pada Senin (23/10).

Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya proses hukum sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

“Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujar Riswandono seperti dikutip dari Antara Selasa, Selasa (24/10/2023).

Ketentuannya sudah diatur pada Pasal 144 ayat (2) yang isinya ‘Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum’.

Kemudian Pasal 192 UU Nomor 31 tahun 1997 yang isinya ‘Putusan Pengadilan hanya saja dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum’.

Dalam sidang, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membuktikan dakwaan terhadap ketiga pelaku, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga.

Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka dan jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput dari tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dianiaya juga oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Tiga prajurit itu diduga oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko. (mg1)

Tags: Anggota PaspampresCulik dan Bunuh WargaPengadilan MiliterSidang Anggota Paspampres

Berita Terkait.

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Islam Indonesia Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2996 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.