• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa: Kerugian Negara akibat Korupsi Rektor Unud Capai Rp 274 M

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 04:04
in Nusantara
jaksa

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyebut kerugian negara akibat perbuatan korupsi Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mencapai Rp274 miliar lebih.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, JPU dalam dakwaannya menyatakan jumlah kerugian tersebut dihitung berdasarkan penerimaan SPI Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, saat Prof. Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri dan Tahun Akademik 2022/2023 saat Prof Antara menjadi Rektor sekaligus Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

BacaJuga:

Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Andra Soni: Oktober 2026 Pembangunan Dimulai

Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

Mapala UI Jelajah Timur Indonesia, Dorong Ekonomi Desa dan Wisata Dirgantara di Maluku

“Dengan tidak sahnya penerimaan BLU (Badan Layanan Umum) Universitas Udayana Periode Tahun Akademik 2018/2019 hingga Tahun Akademik Tahun 2020/2021 saat terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan Tahun Akademik 2022/2023 saat terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp274.570.092.691 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas dan Dewi.

Dana SPI yang terkumpul diketahui berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05/2020, termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor tidak dikenakan SPI tetapi diwajibkan membayar senilai Rp4.002.452.100.

JPU membeberkan uang SPI Udayana diendapkan di beberapa bank agar mendapat keuntungan di antaranya 15 kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, dua unit Toyota Innova, dan satu unit Toyota Alphard.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa yang berasal dari Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa laki-laki kelahiran 7 Agustus 1964 itu dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Prof Antara yang merupakan Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang melakukan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud bersama dengan saksi Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.

Saat ini, Prof. Raka Sudewi, mantan Rektor Unud dan Prof. Rai Temaja masih menyandang status sebagai saksi.

Dalam dakwaannya jaksa menyatakan terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, secara tanpa hak telah memungut sumbangan pengembangan institusi terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dibuat seolah-olah sah.

“Padahal, sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).

Jaksa menyebut Prof. Antara bersama tiga terdakwa lainnya membuat aplikasi penerimaan Maba seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan SK Rektor Unud ke dalam laman website atau sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Beberapa program studi yang di-input dan dikenai pungutan tidak masuk dalam keputusan rektor yang muncul kemudian hari. (mg1)

Tags: jaksaKerugian NegaraKorupsi Rektor UnudRektor Universitas Udayana

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Andra Soni: Oktober 2026 Pembangunan Dimulai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:01
Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin
Nusantara

Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:04
Mapala UI Jelajah Timur Indonesia, Dorong Ekonomi Desa dan Wisata Dirgantara di Maluku
Nusantara

Mapala UI Jelajah Timur Indonesia, Dorong Ekonomi Desa dan Wisata Dirgantara di Maluku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:26
Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran
Nusantara

Bea Cukai dan Pemda Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06
Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran
Nusantara

Bea Cukai Dekatkan Layanan dengan Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Ekspor dari Belawan dan Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:05
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nusantara

Usai MIN 5 Pidie Jaya ‘Lenyap’ Diterjang Banjir, Menag Siapkan Gedung Rp12,3 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:51

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.