• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jaksa: Kerugian Negara akibat Korupsi Rektor Unud Capai Rp 274 M

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 04:04
in Daerah
jaksa

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyebut kerugian negara akibat perbuatan korupsi Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mencapai Rp274 miliar lebih.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, JPU dalam dakwaannya menyatakan jumlah kerugian tersebut dihitung berdasarkan penerimaan SPI Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, saat Prof. Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri dan Tahun Akademik 2022/2023 saat Prof Antara menjadi Rektor sekaligus Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

BacaJuga:

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

“Dengan tidak sahnya penerimaan BLU (Badan Layanan Umum) Universitas Udayana Periode Tahun Akademik 2018/2019 hingga Tahun Akademik Tahun 2020/2021 saat terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan Tahun Akademik 2022/2023 saat terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp274.570.092.691 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas dan Dewi.

Dana SPI yang terkumpul diketahui berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05/2020, termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor tidak dikenakan SPI tetapi diwajibkan membayar senilai Rp4.002.452.100.

JPU membeberkan uang SPI Udayana diendapkan di beberapa bank agar mendapat keuntungan di antaranya 15 kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, dua unit Toyota Innova, dan satu unit Toyota Alphard.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa yang berasal dari Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa laki-laki kelahiran 7 Agustus 1964 itu dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Prof Antara yang merupakan Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang melakukan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud bersama dengan saksi Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.

Saat ini, Prof. Raka Sudewi, mantan Rektor Unud dan Prof. Rai Temaja masih menyandang status sebagai saksi.

Dalam dakwaannya jaksa menyatakan terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, secara tanpa hak telah memungut sumbangan pengembangan institusi terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dibuat seolah-olah sah.

“Padahal, sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).

Jaksa menyebut Prof. Antara bersama tiga terdakwa lainnya membuat aplikasi penerimaan Maba seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan SK Rektor Unud ke dalam laman website atau sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Beberapa program studi yang di-input dan dikenai pungutan tidak masuk dalam keputusan rektor yang muncul kemudian hari. (mg1)

Tags: jaksaKerugian NegaraKorupsi Rektor UnudRektor Universitas Udayana

Berita Terkait.

nelayan
Daerah

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 10:20
ambulan
Daerah

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:37
bc2
Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 September 2026 - 17:07
parigi
Daerah

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Senin, 28 September 2026 - 16:16
Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Daerah

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Senin, 28 September 2026 - 13:39
Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis
Daerah

Geger! Jasad Pria Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang, Polisi Tegaskan Bukan Korban Kapal Rombongan Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 10:45

OLAHRAGA

jasmine
Olahraga

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 29 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Atlet BMX Racing Indonesia, Jasmine Azzahra Setyobudi, sukses mengamankan medali perunggu pada ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Bertanding...

SelengkapnyaDetails
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20
puan

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Senin, 28 September 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.