• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Dalami SPDP Rocky Gerung cs

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:35
in Nasional
Gedung-Jaksa-Agung-Muda-co

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Tuai Perdebatan, Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dikaji Ulang

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melibatkan terlapor Rocky Gerung (RG).
“Kami telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk,” katanya, (21/10/2023).
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diterbitkan oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023.
“SPDP tersebut, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 KUHP, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Ketut Menuturkan, dalam SPDP juga disebutkan laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.
“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan ini berasal dari pernyataannya yang dianggap oleh beberapa pihak mengandung unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim berfokus pada penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran.
Pernyataan kontroversial Rocky Gerung ini juga pernah ditayangkan di saluran YouTube yang dimiliki oleh Refly Harun. Pernyataan tersebut terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky Gerung menyentuh tentang langkah Presiden Jokowi yang menurutnya melakukan perjalanan ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, dalam orasi tersebut, dia menggunakan kata-kata “b***n” dan “tl,” yang dianggap sebagai kata makian dan penghinaan terhadap presiden. (fer)
Tags: KapuspenkumKejagungpenyebaran berita bohongRocky GerungSPDP

Berita Terkait.

Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37
Pemilu
Nasional

Tuai Perdebatan, Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dikaji Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:06
Kereta-Api
Nasional

Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, BRIN Dorong Inovasi Pelat Karet dan Sistem Berbasis AI

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:15
Yusril
Nasional

Yusril Soroti Judul Film ‘Pesta Babi’, Nilai Potensial Munculkan Aneka Tafsir

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21
Ibadah-Haji
Nasional

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Energi dan Jaga Stamina

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.