• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembawa 35 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:22
in Nusantara
banjarmasin

Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis seumur hidup Riswansyah, terdakwa pembawa 35,09 kilogram(kg) sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar dengan agenda putusan, Selasa.

“Memutuskan bahwa terdakwa Riswansyah telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 35,09 kg dan menghukum terdakwa hukuman dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yusrinsyah saat membacakan vonis.

BacaJuga:

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dan sependapat dengan surat dakwaan jaksa.

Adapun barang bukti narkotika diperintahkan untuk dimusnahkan serta satu unit truk box dan beberapa barang bukti lainnya disita untuk negara.

Atas putusan itu, baik terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional yang terbukti menyelundupkan narkoba bersama dengan pengiriman sembako dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut.

Jeratan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Riswansyah ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 setelah kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan mengendarai truk box berisi 35,09 kilogram sabu-sabu.

Petugas membuntutinya hingga masuk sebuah hotel tak jauh dari kawasan pelabuhan dan dilakukan penangkapan ketika menunggu perintah untuk peredaran narkoba yang diselundupkan. (bro)

Tags: BanjarmasinPenjara Seumur Hidupsabu-sabu

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:05
Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3036 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.