• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembawa 35 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:22
in Nusantara
banjarmasin

Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis seumur hidup Riswansyah, terdakwa pembawa 35,09 kilogram(kg) sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar dengan agenda putusan, Selasa.

“Memutuskan bahwa terdakwa Riswansyah telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 35,09 kg dan menghukum terdakwa hukuman dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yusrinsyah saat membacakan vonis.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dan sependapat dengan surat dakwaan jaksa.

Adapun barang bukti narkotika diperintahkan untuk dimusnahkan serta satu unit truk box dan beberapa barang bukti lainnya disita untuk negara.

Atas putusan itu, baik terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional yang terbukti menyelundupkan narkoba bersama dengan pengiriman sembako dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut.

Jeratan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Riswansyah ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 setelah kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan mengendarai truk box berisi 35,09 kilogram sabu-sabu.

Petugas membuntutinya hingga masuk sebuah hotel tak jauh dari kawasan pelabuhan dan dilakukan penangkapan ketika menunggu perintah untuk peredaran narkoba yang diselundupkan. (bro)

Tags: BanjarmasinPenjara Seumur Hidupsabu-sabu

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2089 shares
    Share 836 Tweet 522
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.