• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Pengemudi Ferrari yang Menabrak 5 Kendaraan di Senayan sebagai Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 9 Oktober 2023 - 16:52
in Megapolitan
Mobil Ferrari tabrakan sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Instagram/@aritosca_

Mobil Ferrari tabrakan sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Instagram/@aritosca_

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Sudirman atau tepatnya sekitar kawasan Bundaran Senayan, Jakarta pada, Minggu (8/10/2023). Pengemudi kendaraan itu inisial RAS (29) telah ditetapkan tersangka.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara simultan.

BacaJuga:

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

“Menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Pengemudi kendaraan mobil mewah itu diduga terlelap saat berkendara pada dini hari. Pria inisial RAS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 kilometer per jam,” ujar Jhoni.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dinilai lalai dalam berkendara.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.

Ads dua korban mengalami luka lebam, namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB kemarin. Mereka sudah bisa beraktivitas. “Korban sudah bisa kembali ke rumah,” tutur Jhoni. (dan)

Tags: Ferrari Tabrak PengendarakecelakaanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3931 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.