• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Pengemudi Ferrari yang Menabrak 5 Kendaraan di Senayan sebagai Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 9 Oktober 2023 - 16:52
in Megapolitan
Mobil Ferrari tabrakan sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Instagram/@aritosca_

Mobil Ferrari tabrakan sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Instagram/@aritosca_

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Sudirman atau tepatnya sekitar kawasan Bundaran Senayan, Jakarta pada, Minggu (8/10/2023). Pengemudi kendaraan itu inisial RAS (29) telah ditetapkan tersangka.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara simultan.

BacaJuga:

DPRD Minta Seluruh Bangunan Pemprov DKI Diaudit Pasca-Kebakaran Gedung Bapenda

Hasil Autopsi Sutrimo Belum Keluar, Tim Forensik Temukan Riwayat Diabet dan Jantung

Prakiraan Cuaca, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

“Menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Pengemudi kendaraan mobil mewah itu diduga terlelap saat berkendara pada dini hari. Pria inisial RAS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 kilometer per jam,” ujar Jhoni.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dinilai lalai dalam berkendara.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.

Ads dua korban mengalami luka lebam, namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB kemarin. Mereka sudah bisa beraktivitas. “Korban sudah bisa kembali ke rumah,” tutur Jhoni. (dan)

Tags: Ferrari Tabrak PengendarakecelakaanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Pekerja Gig, DPR RI: Jangan Ada yang Tertinggal
Megapolitan

DPRD Minta Seluruh Bangunan Pemprov DKI Diaudit Pasca-Kebakaran Gedung Bapenda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:47
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak
Megapolitan

Hasil Autopsi Sutrimo Belum Keluar, Tim Forensik Temukan Riwayat Diabet dan Jantung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:27
Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km
Megapolitan

Prakiraan Cuaca, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:15
Demo
Megapolitan

Demo di Thamrin, Polisi Tangkap 21 Orang hingga Bahan Molotov

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:21
Demo
Megapolitan

Polisi Amankan Pisau dan Golok saat Demo Mahasiswa di Thamrin

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:18
Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana
Megapolitan

Jakarta Bergerak Menuju Kota Global, Pramono Tekankan Peran Ulama dan Habaib

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:27

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    25442 shares
    Share 10177 Tweet 6361
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3285 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.