• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Pengadaan Fiktif, Kejari Jakpus Tahan Dirut Agro Tani Nusantara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 9 Oktober 2023 - 21:21
in Megapolitan
fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dan jajaran Kejari Jakarta Pusat. Foto: Penkum Kejari Jakpus for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah mengungkap kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN, yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa PT KPBN, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pertanian Nusantara (PTPN), telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) mulai 2020 hingga 2021.

BacaJuga:

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

“Namun, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Untuk menyembunyikan fakta bahwa gula tidak pernah diserahkan, digunakan skema Roll-Over, di mana kontrak pertama diselesaikan dengan pembayaran kontrak kedua, dan seterusnya hingga mencapai 12 kali kontrak,” katanya dalam keterangan, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa penyimpangan dalam kerjasama pembelian gula ini terjadi karena PT KPBN tidak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi ketersediaan jumlah dan kualitas barang di gudang serta teknis pengangkutan.

“Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dan kami menyatakan bahwa telah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu HS sebagai Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS sebagai mantan Direktur Utama Agro Tani Sentosa, dan RA sebagai SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN 2019-2021,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan para tersangka ini diduga merugikan keuangan negara dengan total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000.

“Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (fer)

Tags: Kejaksaankejarikorupsi

Berita Terkait.

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23
Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.