• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sulit Diakses, Pekerja Migran Pilih Tak Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Oktober 2023 - 20:20
in Nasional
js

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tambahan tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan perlu dievaluasi. Apakah, manfaat tersebut mampu meningkatkan kepesertaan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (8/10/2023).

BacaJuga:

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Berdasarkan data Kemnaker per Juli 2023, dari jutaan PMI hanya sebanyak 391.344 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data lain menyebutkan, baru sekitar 9.000 PMI yang bekerja di Arab Saudi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pengakuan PMI dan laporan DJSN, menurut Netty, PMI enggan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena kesulitan dalam mengakses layanan dan mengklaim manfaat saat dibutuhkan. Ini menjadi tugas Kemnaker dan BPJS untuk segera mengatasi keluhan tersebut.

Sebab, dikatakan Netty, tugas Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan secara komprehensif kepada PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja.

“Tentunya keluhan soal kesulitan akses dan kesulitan klaim manfaat harus segera diselesaikan. Ada problem apa di sana?,” tegasnya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, perlu dipertimbangkan pembukaan kanal pelayanan di luar negeri. Karena PMI membutuhkan layanan yang bisa mereka akses saat bekerja di negara penempatan.

“Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI harus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data agar PMI tidak kesulitan dalam mengakses layanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur adanya tambahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21 manfaat.

Dalam Permenaker disebutkan manfaat tambahan di antaranya: penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Lalu, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta, penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp1,5 juta, bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta. (nas)

Tags: migranPMIwni

Berita Terkait.

bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02
Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.