• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Klaim Permenaker No 4/2023 Beri Perlindungan ke PMI Secara Komprehensif

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Oktober 2023 - 22:22
in Nasional
ida

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker untuk INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan, Minggu (8/10/2023).

BacaJuga:

ISKI Dorong Literasi AI dan Etika Digital demi Jaga Kepercayaan Publik

27 Tahun Reformasi, Komnas HAM Hadapi Tantangan yang Kian Kompleks

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Dia mengatakan, dalam Permenaker terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

“Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu bagi PMI,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran PMI tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, hingga saat ini masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan harus terus dilakukan,” ujarnya. (nas)

Tags: migranPMItenaga kerja

Berita Terkait.

Atwar
Nasional

ISKI Dorong Literasi AI dan Etika Digital demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:04
Amiruddin
Nasional

27 Tahun Reformasi, Komnas HAM Hadapi Tantangan yang Kian Kompleks

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:43
Tawfiq
Nasional

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:01
Tamasya
Nasional

Kemendukbangga dan APINDO Siapkan Daycare di Tempat Usaha Melalui Program TAMASYA

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf Cetak Local Hero Go Global Lewat Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19
dpd
Nasional

Beri Dukungan Pelestarian, DPD RI: RUU Bahasa Daerah akan Diproses lebih lanjut

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5582 shares
    Share 2233 Tweet 1396
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2954 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.