• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 September 2023 - 22:56
in Nasional
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/9/2023).(ANTARA)

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/9/2023).(ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum( UU Pemilu), terkait syarat usia pencalonan capres dan cawapres.

“Agenda kita adalah mendengarkan pokok- pokok permohonan dari masing-masing pihak,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra mengawali persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.

Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Kuasa hukum Arkaan, Ilyas Satria Agung mendalilkan bahwa seseorang yang berusia minimal 21 tahun dengan pengalaman memimpin di tingkat daerah, lebih baik dibandingkan seseorang berusia 40 tahun yang belum pernah sama sekali memiliki pengalaman memimpin.

“Bahwa seperti contoh di Solo atau di Surakarta, Gibran Rakabuming sekarang viral karena kemajuan kota yang dipimpinnya. Memperlihatkan atau memberi contoh jika pemimpin yang berusia muda bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan,” kata Ilyas.

Senada dengan perkara tersebut, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 21 tahun. Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Guy Rangga Boro.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya.

Sementara itu, perkara 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang warga negara Indonesia bernama Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan. (mg2)

Tags: Batas Usia Capres-CawapresMahkamah KonstitusiMKsyarat usia capres-cawapres

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.