• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jampidum Setujui Lima Pengajuan RJ Oleh Kejari Samarinda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 September 2023 - 05:05
in Nusantara
jampidum

Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui permohonan lima perkara penghentian penuntutan atau restorative rustice (RJ) di pengadilan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah mendapat persetujuan dari Jampidum, diwakili Plt Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung,” ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam keterangan tertulis di Samarinda, Selasa (5/9).

BacaJuga:

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Atas persetujuan permohonan RJ atau keadilan restoratif tersebut, lanjutnya, maka untuk berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Sebelumnya, Kamis (31 Agustus), Kajari Samarinda, Kalimantan Timur melaksanakan pemaparan RJ dengan didampingi Kasubag Pembinaan Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi PB3R Julius Michael Butar-Butar, dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima perkara yang diajukan untuk mendapat keadilan restoratif itu adalah dua perkara penganiayaan, tiga perkara lainnya adalah kecelakaan lalu lintas, pencurian, dan penadahan.

Ia merinci pengajuan penghentian penuntutan tersebut dengan tersangka FA dan KP dalam perkara tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) (KUHP).

Kemudian tersangka MY atas kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lantas tersangka Sa dengan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP), dan tersangka ZI melakukan perkara tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Lima tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, lanjut Erfandy, JPU sebagai fasilitator telah mempertemukan tersangka dan korban untuk langkah pertama pelaksanaan RJ, sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/ 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Adapun hasil dari mediasi adalah pihak korban bersama keluarga dan tersangka, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sehingga kemudian diajukan RJ,” ujar Erfandy. (mg1)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak UmumJampidumKejari Samarindarestorative rusticeRJ

Berita Terkait.

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 
Nusantara

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22
IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD
Nusantara

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:12
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Nusantara

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02
Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia
Nusantara

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:01
bc2
Nusantara

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13
bc
Nusantara

Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo Amankan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46

INDOPOSCO.ID – Prancis memastikan diri menjadi tim pertama yang menembus semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Maroko dengan skor meyakinkan...

SelengkapnyaDetails
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.