• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jampidum Setujui Lima Pengajuan RJ Oleh Kejari Samarinda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 September 2023 - 05:05
in Daerah
jampidum

Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui permohonan lima perkara penghentian penuntutan atau restorative rustice (RJ) di pengadilan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah mendapat persetujuan dari Jampidum, diwakili Plt Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung,” ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam keterangan tertulis di Samarinda, Selasa (5/9).

BacaJuga:

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Atas persetujuan permohonan RJ atau keadilan restoratif tersebut, lanjutnya, maka untuk berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Sebelumnya, Kamis (31 Agustus), Kajari Samarinda, Kalimantan Timur melaksanakan pemaparan RJ dengan didampingi Kasubag Pembinaan Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi PB3R Julius Michael Butar-Butar, dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima perkara yang diajukan untuk mendapat keadilan restoratif itu adalah dua perkara penganiayaan, tiga perkara lainnya adalah kecelakaan lalu lintas, pencurian, dan penadahan.

Ia merinci pengajuan penghentian penuntutan tersebut dengan tersangka FA dan KP dalam perkara tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) (KUHP).

Kemudian tersangka MY atas kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lantas tersangka Sa dengan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP), dan tersangka ZI melakukan perkara tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Lima tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, lanjut Erfandy, JPU sebagai fasilitator telah mempertemukan tersangka dan korban untuk langkah pertama pelaksanaan RJ, sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/ 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Adapun hasil dari mediasi adalah pihak korban bersama keluarga dan tersangka, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sehingga kemudian diajukan RJ,” ujar Erfandy. (mg1)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak UmumJampidumKejari Samarindarestorative rusticeRJ

Berita Terkait.

BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31
Gempa-Bandung
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Kamis, 17 September 2026 - 07:49
Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Rabu, 16 September 2026 - 18:57
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Daerah

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Rabu, 16 September 2026 - 18:04

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.