• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tarik Investor, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 3 September 2023 - 09:50
in Ekonomi
Silmy-Karim-co

:Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim Foto: Kementerian Hukum dan HAM untuk INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000(sekitar Rp38 miliar). Sedangkan masa tinggal 10 tahun, nilai investasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

BacaJuga:

Ekspansi ke Pasar Global, Pertamina Drilling Siapkan Layanan Terintegrasi di Aljazair dan Irak

Pegadaian dan Kadin Indonesia Kolaborasi Perluas Ekosistem Emas dan Akses Pembiayaan Dunia Usaha

Elnusa Racik Teknologi dan Inovasi untuk Menjawab Tantangan Eksplorasi Energi

Sementara itu, lanjut dia, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. “Untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000. 000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 .000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

“Untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar),” katanya.

Karena sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Dalam waktu 6 bulan, menurutnya digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” ucapnya.

Dikatakan dia, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. “Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tuturnya.

Ia menyebut, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah diberlakukan di berbagai negara maju, di antaranya Amerika Serikat, Kanada,Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi,” jelasnya.

“Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa. Kebijakan tersebut diperuntukkan orang asing berkualitas yang ingin menanamkan modal baik korporasi maupun perorangan di Indonesia.(nas)

Tags: Dirjen ImigrasiGolden VisainvestorKementerian Hukum dan HAMpemerintahWNA

Berita Terkait.

Diskusi
Ekonomi

Ekspansi ke Pasar Global, Pertamina Drilling Siapkan Layanan Terintegrasi di Aljazair dan Irak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:07
Pemberdayaan
Ekonomi

Pegadaian dan Kadin Indonesia Kolaborasi Perluas Ekosistem Emas dan Akses Pembiayaan Dunia Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:26
Perangkat
Ekonomi

Elnusa Racik Teknologi dan Inovasi untuk Menjawab Tantangan Eksplorasi Energi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:24
Perwira
Ekonomi

Pertamina EP Limau Terapkan Recompletion, Gas Sales Sumur L5A-309 Tembus Rekor 3,1 MMSCFD

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:02
epson
Ekonomi

Penjualan Epson EcoTank Tembus 100 Juta Unit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:20
jotun
Ekonomi

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Kalteng, Palangka Raya Makin Berwarna

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.