• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:55
in Nasional
Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan dalam keterangan yang diterima bahwa proses eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

“Ferdy Sambo, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, akan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo, bersama dengan mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf, semuanya dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba,” katanya Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa pengawalan ketat. Ketiganya melewati proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, sekarang Ferdy Sambo telah bergabung dengan tahanan lainnya dan mereka ditempatkan di kamar mapenaling sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dihukum, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah dibebaskan dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat. Sementara empat terpidana lainnya mendapat keringanan hukuman dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjalani pidana seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun.

Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum 8 tahun, dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (fer)

Tags: Ferdy SamboKejagungKuat MaruflapasLapas Kelas IIA SalembaRicky Rizal Wibowo
Previous Post

Jokowi Minta KPK Perlu Dievaluasi untuk Perbaikan

Next Post

Pj Gubernur DKI Ujicoba LRT Jabodetabek

Related Posts

muzani
Nasional

Ketua MPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Tradisi yang Baik

Selasa, 11 November 2025 - 06:06
gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
Next Post
Jokowi Minta KPK Perlu Dievaluasi untuk Perbaikan

Pj Gubernur DKI Ujicoba LRT Jabodetabek

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.