• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terpidana Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:52
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi saat melakukan pengecekan kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: Dok. Kemenkumham

Terpidana Putri Candrawathi saat melakukan pengecekan kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: Dok. Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, menyatakan bahwa kejaksaan telah melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

“Putri Candrawathi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Langkah awal yang diambil adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke dalam lingkungan Lapas,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Dalam gambar yang diterima oleh INDOPOS.CO.ID pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Ia terlihat duduk sambil menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Proses penerimaan Putri dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Putri mengikuti proses administrasi penerimaan dan verifikasi dokumen sesuai standar operasional yang berlaku. Setelah itu, Putri langsung ditempatkan dalam kamar masa pengenalan lingkungan di Lapas,” ujarnya.

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasusnya.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara setelah proses kasasi.

Berikut ini adalah daftar hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua setelah putusan Mahkamah Agung:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (fer)

Tags: DitjenpaslapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi

Berita Terkait.

Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.