• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengacara Klaim Uang Rp27 Miliar Diserahkan Penyidik Punya Tersangka Irwan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 02:40
in Nasional
Maqdir-Ismail

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). Foto : Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara senior Maqdir Ismail menyatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan pihaknya kepada penyidik beberapa waktu lalu adalah uang milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

“(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” katanya di Gedung Bundar, Jumat (18/8/2023) malam.

BacaJuga:

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Hal itu disampaikan Maqdir usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Maqdir menjelaskan uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun

“Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya,” kata Maqdir.

Pada pemeriksaan itu, Maqdir dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

“(Uang) ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” papar Maqdir.

Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.

“Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,” katanya.

Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.

“Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan,” tambah Maqdir dikutip Antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.

Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti.

“Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua,” kata Ketut. (aro)

Tags: BTSKejagungkorupsi

Berita Terkait.

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Nasional

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:02
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41
to
Nasional

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:31
panrb
Nasional

Bukan Sekadar Upacara, Kemerdekaan Mengingatkan ASN pada Arti Sebuah Pengabdian

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:27
abdul
Nasional

Mensyukuri 81 Tahun Kemerdekaan, Merawat Indonesia dengan Kepedulian dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17
aher
Nasional

Aher: Kemerdekaan Sejati Saat Rakyat Sejahtera hingga Negeri Bebas Korupsi

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2479 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3837 shares
    Share 1535 Tweet 959
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.