• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Papua Barat Sebut Kapal Asing Asal Hong Kong Langgar Aturan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 12:12
in Nusantara
papua

Kantor Polda Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat (PB) menyebutkan bahwa kapal asing asal Hong Kong Min Ning De Huo bernomor 0679 telah melanggar aturan berlayar, karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat berlayar.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini, di Sorong, Jumat, menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan kapal asing asal Hong Kong itu tepat di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51.721″ S-131°. 14.420″ E pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

AKP Ade Andini menjelaskan bahwa pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu nakhoda kapal berinisial JM.

“Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata dia pula, Sabtu (12/8), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan fakta dan barang bukti, kata dia lagi, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran, berupa tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Nakhoda JM telah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), maka dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Kemudian kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Ade Andini.

Selain itu, ada tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau list merah, empat perahu long boat berbahan fiber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.

“Berdasarkan hasil investigasi, nakhoda mengakui sengaja melayarkan kapal dari Hong Kong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB,” ujar dia lagi.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, JM selaku nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, hari Kamis (10/8) kami sudah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong,” kata dia pula. (mg2)

Tags: Hong Kongkapal asingPolda Papua Barat

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.