• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA China Karena Buka Perusahaan Fiktif

Redaksi by Redaksi
Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:55
in Nusantara
WNA-China

Dua WNA asal China dideportasi Imigrasi Denpasar karena diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan izin tinggal terbatas di Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023) ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor.

“Setiap pendeportasian yang kami lakukan pasti biaya sendiri, dan mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi seperti dikutip Antara, Jumat (11/8/2023).

Dua WNA China itu berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat ini menumpangi maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-626 dengan tujuan langsung Denpasar-Guangzhou.

Keduanya menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, namun ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif,” imbuh Tedy.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (wib)

Tags: ChinadeportasiImigrasi BaliPerusahaan FiktifWNA
Previous Post

Atasi Masalah Stunting, Menkes Minta Bantuan PBNU

Next Post

Klopp Konfirmasi Liverpool dan Brighton Sepakati Transfer Caicedo

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
Caicedo

Klopp Konfirmasi Liverpool dan Brighton Sepakati Transfer Caicedo

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.