• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Menetapkan Status Tersangka Perambah Hutan di Sulawesi Selatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Juli 2023 - 17:12
in Nasional
Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AM (40) dan NS (52) sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (31/7) mengatakan penetapan kasus tersangka itu dilakukan pada 28 Juli 2023.

BacaJuga:

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

“Selanjutnya kami melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).

Ia menyatakan bahwa kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Dari informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada 18 Juni 2023, tim operasi menemukan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan ekskavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut.

“Kami memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan,” ucapnya.

Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di rumah tahanan Polres Luwu Timur.

“Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” demikian Aswin Bangun. (mg1)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPerambahan HutanSulawesi Selatan

Berita Terkait.

Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.