• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Simak Kesaksian WNI Korban TPPO di Thailand

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 22 Juli 2023 - 04:18
in Headline
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah), Kadiv Hubinter polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Foto : Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah), Kadiv Hubinter polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Foto : Antara/Indrianto Eko Suwarso

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi salah satu korban perdagangan orang (TPPO) mengungkap kesaksiannya dan modus jaringan yang kerap merekrut orang-orang Indonesia untuk melakukan penipuan daring (online scamming) di negara lain.

Dalam sebuah seminar di Yogyakarta, Jumat (21/7/2023), korban yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa dia terjerat dalam pekerjaan penipuan daring setelah mendapat tawaran dari rekannya untuk bekerja sebagai telemarketing di sebuah perusahaan di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji 800 dolar AS (Rp12 juta).

BacaJuga:

KPK Dalami Peran Sesditjen P2 Kemenkes dalam Program “Qucik Win” Prabowo-Gibran

MK Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Komisi II DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu

DPD RI dan PWI Pusat Dorong Kampanye “Green Democracy” Jelang HPN 2026

Meskipun sempat ragu, ia memutuskan untuk berangkat karena tergiur dengan iming-iming kawannya yang sudah lebih dulu berangkat dan bekerja di perusahaan tersebut.

“Dia bilang (kerjanya) enak, kerjanya sebagai telemarketing di bidang kecantikan dan digaji 800 dolar AS dengan kontrak enam bulan” kata dia.

Setelah mendapatkan paspor, korban kemudian mendapatkan informasi bahwa dia tidak akan bekerja di Dubai melainkan di Thailand. Meski demikian, korban memutuskan untuk tetap berangkat karena mengaku tak enak hati dengan kawannya.

Sesaat setelah tiba di Bangkok, dia dijemput oleh beberapa orang yang berbeda-beda mulai dari keluar pesawat hingga keluar bandara.

Setelah itu, korban ditinggalkan di sebuah hotel dan tidak diperbolehkan keluar hotel selama tiga hari.

Tiga hari kemudian, korban mengatakan mendapatkan tiket pesawat untuk terbang menuju wilayah perbatasan Thailand dan Myanmar di Mae Sot.

Setelah dibawa berputar-putar melewati distrik Mae Sot sampai harus menaiki perahu, korban tiba di sebuah kawasan di mana dia melihat orang-orang bersenjata dan mengenakan baju tentara.

Setelah tiba di sebuah bangunan yang menjadi lokasi perusahaan penipuan daring, paspor korban dirampas.

“Di situ saya berantem dengan teman saya yang mengajak saya ke sini. Dia bilang kalau dia juga terkena tipu … kamu tidak bisa pulang … kalau mau pulang harus memberikan uang tebusan Rp110 juta,” ujarnya.

Selama di sana, dia juga mengaku tidak mengetahui pekerjaan apa yang harus dia kerjakan. Korban hanya diinstruksikan untuk mengumpulkan nomor sebanyak-banyaknya dan mengirimkan pesan berupa tautan atau link ke nomor-nomor tersebut.

“Jadi ketika kita klik link-nya, semua yang ada di dalam ponsel kita bisa pindah ke mereka,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa korban dituntut untuk bekerja selama 18 jam dalam sehari mulai pukul 11.00 pagi hingga 04.00 dini hari.

Korban mengatakan bersyukur karena bisa terlepas dari perusahaan penipuan daring itu dan mendapatkan perlindungan, penanganan rehabilitasi hingga pendampingan hukum dari negara.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan banyak perusahaan penipuan daring yang sengaja merekrut WNI untuk menipu sesama WNI.

Oleh karena itu, salah satu persyaratan yang diminta oleh mereka adalah kemampuan berbahasa Indonesia. Mereka juga biasanya beroperasi di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pemerintah.

Judha juga mengungkap adanya kecenderungan WNI untuk mengajak WNI lainnya bekerja dalam penipuan daring karena mereka dijanjikan bonus oleh perusahaan.

Hingga saat ini, Judha melaporkan sudah ada lebih dari 2.400 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI yang telah ditangani Kementerian Luar Negeri.

Namun, Judha mencatat dari jumlah tersebut sebagian di antara mereka malah berangkat lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.

“Jadi betapa kompleksnya kasus TPPO jenis penipuan daring ini karena batasan antara korban dan yang bukan korban semakin buram,” kata Judha dikutip Antara.

Dalam upaya menangani kejahatan perdagangan orang, Pemerintah Indonesia sudah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Juni lalu. Satgas itu dibentuk di setiap Polda dan berada di bawah naungan Bareskrim Polri. (aro)

Tags: perdagangan orangtindak pidana perdagangan orangTPPOwni
Berita Sebelumnya

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD, Ini Penilaian Komisi VIII DPR RI

Berita Berikutnya

Kasus Pelecehan oleh Kadis PPPA Maluku, Aktivis Minta Korban Harus Dilindungi

Berita Terkait.

KPK Dalami Peran Sesditjen P2 Kemenkes dalam Program “Qucik Win” Prabowo-Gibran
Headline

KPK Dalami Peran Sesditjen P2 Kemenkes dalam Program “Qucik Win” Prabowo-Gibran

Sabtu, 22 November 2025 - 20:46
dede-y
Headline

MK Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Komisi II DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu

Sabtu, 22 November 2025 - 11:31
IMG-20251121-WA0062
Headline

DPD RI dan PWI Pusat Dorong Kampanye “Green Democracy” Jelang HPN 2026

Jumat, 21 November 2025 - 20:37
asep
Headline

Pakar Kritik Aksi KPK Pamer Uang Rp300 Miliar, Terkesan Saingi Kejaksaan

Jumat, 21 November 2025 - 13:29
IMG_1609
Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Kamis, 20 November 2025 - 20:37
semeru
Headline

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 09:00
Berita Berikutnya
Kasus Pelecehan oleh Kadis PPPA Maluku, Aktivis Minta Korban Harus Dilindungi

Kasus Pelecehan oleh Kadis PPPA Maluku, Aktivis Minta Korban Harus Dilindungi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.