• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPU Makassar Pastikan Pemecatan Delapan Anggota PPS Sesuai Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:22
in Nusantara
kpu

Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan pemecatan delapan orang anggota panitia pemungutan suara (pps) sudah sesuai prosedur, walaupun adanya keberatan dari perwakilan anggota pps yang telah diberhentikan dari jabatannya.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan bawaslu yang mana poin rekomendasi tersebut adalah pemberhentian,” ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari seperti dikutip Antara , Jumat (14/7/2023) malam.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Menurutnya, KPU Makassar menjatuhkan sanksi berat kepada delapan anggota PPS kelurahan di Kecamatan Tamalate setelah dikeluarkannya rekomendasi dari Bawaslu Makassar adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. “Jadi, ini merupakan rekomendasi bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Hal tersebut menyusul salah seorang perwakilan dari delapan pps yang dipecat diketahui mantan Ketua PPS Maccini Sombala bernama Israq keberatan diberhentikan. Ia menilai, KPU Kota Makassar diduga tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian delapan pps yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 335 per tanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian pps dengan tuduhan pelanggaran kode etik dianggap tidak prosedural dan jauh dari profesionalisme kerja KPU Makassar.

Keputusan tersebut kata dia, dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 337 Tahun 2020. Dimana, aturan itu diatur secara seksama dan terperinci proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, pps maupun kpps ketika mereka melakukan pelanggaran.

SK pemberhentian tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 2023, setelah delapan pps diundang sekali untuk memberikan klarifikasi pada 22 Juni 2023 melalui video virtual zoom. Menurut dia, idealnya pelanggaran kode etik itu dilakukan dengan sidang kode etik.

“Kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan itu. Hari ini kami sudah memasukkan nota keberatan ke Kantor KPU Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum. Kami juga berterima kasih karena banyak belajar dan memahami peraturan terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Israq.

Sebelumnya, Bawaslu Makassar memanggil sejumlah anggota PPS diduga mengikuti pertemuan dengan seorang pimpinan anak cabang organisasi masyarakat diduga difasilitasi bakal caleg. Ini terkuak setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Makassar untuk ditindaklanjuti. (wib)

Tags: anggota panitia pemungutan suaraKPUKPU MakassarMakassarPemecatan Delapan Anggota PPS

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.