• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPU Makassar Pastikan Pemecatan Delapan Anggota PPS Sesuai Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:22
in Nusantara
kpu

Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan pemecatan delapan orang anggota panitia pemungutan suara (pps) sudah sesuai prosedur, walaupun adanya keberatan dari perwakilan anggota pps yang telah diberhentikan dari jabatannya.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan bawaslu yang mana poin rekomendasi tersebut adalah pemberhentian,” ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari seperti dikutip Antara , Jumat (14/7/2023) malam.

BacaJuga:

PTBA Perkuat Pariwisata Sawahlunto Lewat Hotel Heritage Berkelas

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Menurutnya, KPU Makassar menjatuhkan sanksi berat kepada delapan anggota PPS kelurahan di Kecamatan Tamalate setelah dikeluarkannya rekomendasi dari Bawaslu Makassar adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. “Jadi, ini merupakan rekomendasi bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Hal tersebut menyusul salah seorang perwakilan dari delapan pps yang dipecat diketahui mantan Ketua PPS Maccini Sombala bernama Israq keberatan diberhentikan. Ia menilai, KPU Kota Makassar diduga tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian delapan pps yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 335 per tanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian pps dengan tuduhan pelanggaran kode etik dianggap tidak prosedural dan jauh dari profesionalisme kerja KPU Makassar.

Keputusan tersebut kata dia, dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 337 Tahun 2020. Dimana, aturan itu diatur secara seksama dan terperinci proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, pps maupun kpps ketika mereka melakukan pelanggaran.

SK pemberhentian tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 2023, setelah delapan pps diundang sekali untuk memberikan klarifikasi pada 22 Juni 2023 melalui video virtual zoom. Menurut dia, idealnya pelanggaran kode etik itu dilakukan dengan sidang kode etik.

“Kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan itu. Hari ini kami sudah memasukkan nota keberatan ke Kantor KPU Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum. Kami juga berterima kasih karena banyak belajar dan memahami peraturan terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Israq.

Sebelumnya, Bawaslu Makassar memanggil sejumlah anggota PPS diduga mengikuti pertemuan dengan seorang pimpinan anak cabang organisasi masyarakat diduga difasilitasi bakal caleg. Ini terkuak setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Makassar untuk ditindaklanjuti. (wib)

Tags: anggota panitia pemungutan suaraKPUKPU MakassarMakassarPemecatan Delapan Anggota PPS

Berita Terkait.

ptba
Nusantara

PTBA Perkuat Pariwisata Sawahlunto Lewat Hotel Heritage Berkelas

Selasa, 21 April 2026 - 10:10
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.