• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Racuni Harimau, Jaksa Tuntut Pria Aceh 2,6 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Juli 2023 - 01:44
in Nusantara
Suasana persidangan pembunuhan harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7). Foto: ANTARA

Suasana persidangan pembunuhan harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa pembunuhan harimau sumatera dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7).

BacaJuga:

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatera. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau, kata JPU.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2).

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.

Kemudian, tim gabungan menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Syahril, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Syahril mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut. (mg2)

Tags: harimau SumateraKejari Aceh Timurpembunuhan harimau sumatera

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.