• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Serahkan Diri, Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang Ditahan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 4 Juli 2023 - 02:22
in Daerah
pasutri

Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023). Foto : Antra/HO - JP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menahan EP (44), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang setelah yang bersangkutan sempat diburu petugas dan akhirnya menyerahkan diri.

“Pelaku ini menyerahkan diri dengan dihantar penasihat hukumnya Sabtu (1/7),” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Senin (3/7/2023).

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Pelaku ini masih tetangga satu desa korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), pasutri yang dia bunuh, yakni di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru.

Pengakuannya di hadapan polisi yang memeriksanya, EP murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

“Jadi awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran batu akik tersebut,” kata Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung.

Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6/2023) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.

Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB, tapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.

EP akhirnya pamit pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.

Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.

“Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga,” katanya.

Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai,” ujarnya dilansir Antara.

Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat telefonnya, kemudian berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita.

Tak mau ada saksi mata, EP pun menghabisi Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama.

Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya.

Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun,” katanya. (aro)

Tags: jatimPembunuhanpolisi

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.