• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Seorang Guru Cabuli 15 Murid di Sekolah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juni 2023 - 17:17
in Headline
cabul

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap muridnya saat jumpa pers di Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Ciamis menetapkan seorang guru berstatus aparatur sipil negara di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Ciamis, Rabu.

BacaJuga:

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH (54), seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.

“Kejadian dugaan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bahwa aksi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mendekati korban yang rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun dan merupakan anak didiknya.

Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan secara spontan dengan memanggil korban ke ruangan tempatnya bertugas di sekolah, kemudian terjadi perbuatan menyentuh bagian sensitif korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan spontan, ada yang ketemu di lokasi dan menyentuh bagian sensitif. Ada yang dipanggil ke ruangan, modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para korban,” kata Kapolres.

Tony menyampaikan perbuatan tersangka itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 dan dilakukan terhadap korban dalam waktu berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki .

Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan para korban yang sempat mengalami trauma, saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan masih berstatus sebagai pelajar. (bro)

Tags: cabulguruMuridPolres Ciamissekolah
Berita Sebelumnya

Jika Rusia Runtuh, ‘Kami Semua Akan Mati’, Kata Presiden Belarus

Berita Berikutnya

Pendarahan Jadi Penyebab Terbanyak Kasus Kematian Perempuan Hamil

Berita Terkait.

nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
Berita Berikutnya
pendarahan

Pendarahan Jadi Penyebab Terbanyak Kasus Kematian Perempuan Hamil

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.